Bisnis.com, JAYAPURA — Pemerintah Provinsi Papua dan penyelenggara pemilihan umum daerah telah menyepakati besraan anggaran senilai Rp189 miliar untuk menggelar pemilihan suara ulang atau PSU di wilayah tersebut.
Pelaksanaan PSU berdsarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025. MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua No. 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Papua 2024 pada 14 Desember 2024.
Kesepakatan anggaran pilkada ulang telah ditandatangani pada Kamis (6/3/2025).
“Setelah kita menerima proposal dari masing-masing pihak penyelenggara dan keamanan, kemudian dilakukan review hingga disepakati besarannya,” kata Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong dikutip dari keterangan resmi Pemprov Papua, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, pembiayaan PSU sepenuhnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pemprov tercatat memiliki sisa lebih anggaran atau Silpa senilai Rp47 miliar.
“Pembiayaan PSU bersumber dari APBD Provinsi Papua, soal efisiensinya darimana, itu menjadi tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Baca Juga
Ramses menegasakan anggaran PSU tidak akan menganggu hak-hak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov.
“Hak-hak ASN sudah kita amankan untuk 1 tahun, sehingga tidak bermasalah,” katanya.
Diskualifikasi Calon Wakil Gubernur
Dalam keputusan mengenai pelaksanaan PSU, Mahkamah Konstitusi melakukan diskualifikasi calon wakil gubernur dari pasangan calon nomor urut 1 yakni Yermias Bisai dari kepesertaan dalam Pilgub Papua pada 2024.
Selain itu, keputusan untuk menggelar PSU diambil dengan membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilgub Papua Tahun 2024 bertanggal 22 September 2021 dan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 184 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilgub Tahun 2024 pada 23 September 2024.
MK memerintahkan KPU Provinsi Papua melaksanakan PSU Pilgub 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024, yang diikuti Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai.
Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel