Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri menegaskan tidak menghambat aliran dana Otonomi Khusus kepada pemerintah daerah dan pemerintah provinsi di wilayah Papua.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan bahwa tidak sedikit pemerintah daerah di Papua yang belum memenuhi persyaratan administrasi yang menjadi prasyarat mutlak penyaluran dana tersebut, seperti pertanggungjawaban rencana anggaran program (RAP) hingga dokumen pendukung lainnya.
Ribka menegaskan bahwa keterlambatan penyaluran Dana Otsus bukan disebabkan oleh kendala di pemerintah pusat, tetapi ada di pemerintah provinsi dan daerah.
"Jadi di Kementerian Keuangan tidak ada masalah, di Kementerian Dalam Negeri pun tidak ada masalah. Aspek keterlambatan penyaluran Dana Otsus ini semua kembali kepada pemerintah daerah," tuturnya di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Ribka juga mengingatkan secara tegas ke seluruh kepala daerah di Papua terkait lambannya penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) ke masyarakat
Ribka menegaskan, jika hingga triwulan ketiga tahun ini penyaluran dana tersebut masih belum terealisasi, maka dirinya akan turun langsung mendatangi kepala daerah.
Baca Juga
"Kalau seperti ini, sampai dengan triwulan ketiga ini masih belum terealisasi, saya akan kejar sampai daerah," kata Ribka
Ribka menyebut percepatan penyaluran Dana Otsus adalah bagian penting dari komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Ya, ini kan dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi, terus kesejahteraan masyarakat di era kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo. Oleh karena itu, diperlukan percepatan-percepatan, lebih khusus pada transformasi tata kelola pemerintahan. Terlebih lagi pada pengelolaan dan penyaluran Dana Otonomi Khusus di Tanah Papua," ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total Dana Otsus dan tambahan infrastruktur untuk enam provinsi di Pulau Papua mencapai Rp4,6 triliun. Anggaran masing-masing provinsi yakni Provinsi Papua Pegunungan senilai Rp1,23 triliun, lalu Provinsi Papua senilai Rp918,15 miliar; Provinsi Papua Barat Rp699,27 miliar; Papua Selatan Rp683,82 miliar; Papua Tengah Rp880,18 miliar; dan Papua Barat Daya senilai Rp522,62 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel