Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Notaris Hambat Proses Legalisasi Kopdes Merah Putih di Papua Barat Daya

Proses legalisasi Koperasi Desa Merah Putih di Papua Barat Daya terkendala oleh terbatasnya notaris.
Warga berada di Klinik dan Apotek Desa Koperasi Merah Putih Desa. Layanan kesehatan diharapkan menjadi salah satu program yang terintegrasi dengan Koperasi Desa Merah Putih./Bisnis-Rachman
Warga berada di Klinik dan Apotek Desa Koperasi Merah Putih Desa. Layanan kesehatan diharapkan menjadi salah satu program yang terintegrasi dengan Koperasi Desa Merah Putih./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, SORONG — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mempercepat pembentukan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih. Keberadaan Kopdes Merah Putih diharapkan mampu memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau mengatakan bahwa percepatan legalisasi koperasi sebagai landasan hukum untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat kampung dan kelurahan.

“Legalitas koperasi menjadi syarat utama agar Koperasi Merah Putih dapat berkembang, mengakses pendanaan, serta menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di daerah,” ujar Ahmad Nausrau.

Pemprov mendorong sinergi lintas sektor dalam mempercepat proses administrasi dan pendampingan pembentukan badan hukum koperasi di seluruh wilayah Papua Barat Daya.

Dengan demikian, katanya, seluruh kampung dan kelurahan di Papua Barat Daya dapat memiliki koperasi legal yang aktif dan mandiri.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengembangan Informasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Rosyid Althaf menyatakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Papua Barat Daya telah mencapai 98%.

Akan tetapi, katanya, legalisasi koperasi baru 6% dari 1.013 kampung dan kelurahan, disebabkan keterbatasan notaris di seluruh Papua Barat Daya.

“Target kami, seluruh koperasi desa dan kelurahan sudah berbadan hukum pada 12 Juli 2025. Kecepatan menjadi kunci, bukan sekadar pembagian tugas,” ujarnya.

Untuk mendukung percepatan, Kementerian Desa telah menugaskan penanggung jawab di setiap kabupaten/kota, termasuk melibatkan seluruh Kepala Pusat (Kapus) di BPI.

Diharapkan, pertemuan lanjutan bersama notaris akan membahas wilayah kerja dan mempercepat proses legalisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper