Bisnis.com, JAYAPURA - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua usai pengesahan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) relatif kondusif.
"Hingga Kamis (15/7) malam sekitar pukul 20.00 WIT, tidak ada laporan menonjol dari polres-polres, namun anggota kepolisian setempat diminta tetap waspada," kata Irjen Fakhiri kepada ANTARA, di Jayapura, Jumat (16/7/2021) pagi.
Dia mengatakan kondusifnya berbagai wilayah di Papua tidak lepas dari peran serta pemda bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama yang bersama TNI-Polri menjaga wilayahnya masing-masing.
Menurutnya, tanpa peran serta semua pihak sulit mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif.
"Mudah-mudahan kondisi tersebut tetap dapat terwujud hingga masyarakat bisa beraktivitas tanpa rasa takut," ujar Irjen Fakhiri.
DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi undang-undang (UU), Kamis (15/7).
Sebelumnya, Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa menyatakan jajarannya siap mendukung Otonomi Khusus (Otsus) Jilid 2.
"Kami mendukung jalannya kebijakan otsus tersebut di Papua Barat dan akan siap menjaga keamanan di seluruh wilayah Papua Barat," kata Nyoman dikutip dari siaran pers di Jakarta, Kamis.
Kodam XVIII/Kasuari mengajak seluruh masyarakat Papua Barat untuk mengucap syukur dengan telah ditetapkannya Otsus Jilid 2.
Menurut dia, di bidang pertahanan, program Otsus memberikan manfaat yang jelas melalui penerimaan 1.000 prajurit TNI AD bagi pemuda/pemudi asli Papua di Papua Barat. Program tersebut terlaksana atas kerja sama Mabes Angkatan Darat dan Pemprov Papua Barat.
"Melalui Kodam XVIII/Kasuari program Otsus Papua Barat sangat bermanfaat dan dirasakan untuk masyarakat Papua. Dalam hal ini, generasi muda Papua sejumlah seribu orang langsung mendapatkan kuota untuk mengabdi di TNI AD," ujarnya.
Baca Juga
Program Otsus Papua dan Papua Barat melalui UU Nomor 21 Tahun 2021 sebelumnya dinilai berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat. Melalui program tersebut, diharapkan dapat menegakkan HAM dan supremasi hukum demokrasi dan mendorong pengakuan hak-hak dasar orang asli Papua (OAP).
Selain itu, penerapan Otsus juga dinilai sebagai jalan terbaik untuk membangun Papua secara fisik maupun sumber daya manusia. Sebagai contoh saat ini sebanyak 1.246 mahasiswa Papua aktif dibiayai dana Otsus, bahkan 24 pemuda Papua dapat belajar ke Universitas di Amerika Serikat.
Sejauh ini, berdasarkan temuan survei Badan Intelijen Negara (BIN) yang bekerja sama dengan sejumlah universitas, sebanyak 82 persen masyarakat Papua setuju adanya Otsus. Hal ini membuktikan bahwa Otsus juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat Papua dan Papua Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel