Bisnis.com, WAMENA - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua akan membahas pemberian keringanan retribusi terutama bagi pedagang di pasar-pasar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Jayawijaya Lukas Kossay melalui sambungan telepon, Senin (4/5/2020), mengatakan hal itu akan dibicarakan dengan bupati.
"Sebenarnya ada pengurangan, cuma kita belum bisa mengambil keputusan karena harus ada SK bupati. Itu belum dirapatkan pimpinan," katanya.
Saat ini pemerintah membatasi jam aktivitas masyarakat, termasuk pedagang sebagai upaya pencegahan penyebaran corona.
Aktivitas masyarakat Jayawijaya hanya dilakukan pukul 06:00 pagi hingga 12:00 siang dan berlaku sejak 23 April hingga 6 Mei.
"Instruksi bupati sudah jelas, jadi apabila ada pelanggaran, otomatis ada tindakan dari kami berupa teguran. Kalau tidak bisa diberikan teguran, solusi terakhir adalah mencabut izin usaha," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya Kepala Bidang Perdagangan Disnakerindag Arisman Chaniago mengatakan kemungkinan akan ada keringanan pembayaran retribusi, sebagai dampak dari Covid-19.
"Itu juga masukan dari pedagang. Sebab jangankan untuk membayar retribusi, biaya hidup sehari-hari saja susah," katanya.
Ia mengatakan aktivitas berjualan di pasar-pasar rakyat masih berjalan seperti biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel