Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Papua Barat Mencapai Rp110,89 Miliar

Penyaluran klaim tersebut sudah dilakukan sejak Januari hingga Oktober 2024 dengan 5.724 kasus yang diakomodasi melalui Program Jamsostek
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024)./Bisnis-Himawan L Nugraha.
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024)./Bisnis-Himawan L Nugraha.

Bisnis.com, MANOKWARI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mencatat realisasi pembayaran klaim empat Program Jamsostek tahun 2024 di Provinsi Papua Barat mencapai Rp110.897.250.720.

Kepala BPJamsostek Manokwari Gery Dame Malelak di Manokwari, Rabu (20/11/2024), mengatakan penyaluran klaim tersebut sudah dilakukan sejak Januari hingga Oktober 2024 dengan 5.724 kasus yang diakomodasi melalui Program Jamsostek.

Penerima klaim Program Jamsostek tersebut tersebar di tujuh kabupaten se-Papua Barat yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.

"Klaim yang sudah dibayarkan sampai dengan 31 Oktober 2024 sebanyak Rp110,89 miliar lebih," kata Gery Malelak.

Dia menjelaskan pembayaran klaim empat program yang dimaksud adalah Jaminan Hari Tua (JHT) Rp99.565.004.700 untuk 5.299 penerima dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp436.185.380 bagi 26 penerima.

Kemudian pembayaran klaim Program Jaminan Kematian (JKM) sebanyak Rp10.169.500.000 kepada 331 penerima, dan Program Jaminan Pensiun (JP) Rp726.560.640 untuk 68 penerima.

"Kalau Program JHT proses klaimnya bisa dilakukan dengan dua cara yaitu datang ke kantor dan melalui online. Tentu petugas akan mengonfirmasi," ujar Gery.

Ia mengatakan jumlah tenaga kerja di Papua Barat yang terdaftar sebagai peserta aktif Program Jamsotek mencapai 78.040 pekerja, meliputi 46.782 pekerja formal dan 31.258 pekerja informal.

Pihaknya berkomitmen meningkatkan edukasi pemerintah daerah (pemda) dan perusahaan sebagai pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja ke dalam Program Jamsostek.

Kewajiban merealisasikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.

"Program Jamsostek sifatnya menyeluruh, artinya tidak hanya melindungi pekerja saja, tapi keluarga dari pekerja juga dapat manfaatnya," ucap Gery.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper