Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Papua Barat Kehilangan Peluang Dapat Tambahan Dana Transfer dari Pusat

Pemerintah Provinsi Papua Barat kehilangan peluang untuk memperoleh tambahan dana transfer dari pusat pada tahun anggaran 2020.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan (menghadap kamera kedua kanan) memberi arahan kepada para pimpinan OPD usai apel agar mempercepat penyusunan RKA kepada Bappeda./Antara-Toyiban
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan (menghadap kamera kedua kanan) memberi arahan kepada para pimpinan OPD usai apel agar mempercepat penyusunan RKA kepada Bappeda./Antara-Toyiban

Bisnis.com, MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat kehilangan peluang untuk memperoleh tambahan dana transfer dari pusat pada tahun anggaran 2020.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Abia Ullu, menyebutkan Pemprov belum menyerahkan dokumen Kebijakan Umum APBD dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk dibahas bersama DPR.

Sebagian besar organisasi perangkat daerah (OPD) belum menyerahkan rencana kegiatan dan anggaran (RKA) sehingga berdampak pada keterlambatan penyusunan KUA PPAS serta input data pada e-planning dan e-badgeting.

"Kalau mau dapat tambahan dana transfer yang lain, RAPBD seharusnya sudah ditetapkan pada 30 November. Kita sudah terlambat, jadi jangan harap itu," kata Abia di Manokwari pada Senin (9/12/2019).

Menurut dia, yang saat ini harus dikejar adalah penetapan RAPBD Papua Barat tahun 2020 tidak boleh lewat dari 31 Desember 2019.

"Selambat-lambatnya 31 Desember, kita harus percepat penyusunan Dokumen KUA-PPAS. Kalau ini terlambat lagi maka akan berpangaruh pada opini BPK, bahkan pengurangan DAU (dana alokasi umum) dari pusat," papar Ullu.

Dia menyatakan Gubernur Dominggus Mandacan sudah sangat tegas mengenai penyusunan KUAPPAS. Dia pun mengajak seluruh OPD segera menyerahkan RKA masing-masing kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

"Kalau malam ini seluruh OPD memasukkan RKA, saya yakin 2 atau 3 hari kedepan KUA PPAS bisa digeser ke DPR. Dengan demikian, masih ada waktu cukup untuk kita bahas, sehingga sebelum 31 Desember APBD Papua Barat 2020 bisa ditetapkan," ucap Ullu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat, Muhdi, sebelumnya mengutarakan alokasi dana transfer dan dana desa untuk untuk Pemprov serta kabupaten/kota se-Papua Barat tahun 2020 secara kesuluruhan sebesar Rp 21,08 triliun atau meningkat 1,3 persen dari 2019

Muhdi memerinci DAU untuk Papua Barat sebesar Rp8,49 triliun, dana bagi hasil Rp3,49 triliun, dana otonomi khusus Rp4,34 triliun, serta dana alokasi khusus fisik Rp2,12 triliun.

"Dana Desa untuk Papua Barat tahun 2020 total Rp1,56 triliun, dana alokasi khusus nonfisik Rp810,4 miliar. Pemerintah pusat juga mangalokasikan dana insentif daerah Rp267,75 miliar," kata Muhdi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler