Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Papua Barat Ajukan Dua Opsi Revisi Otonomi Khusus

Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mengajukan dua opsi mengenai revisi UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan (kedua kanan) mengunjungi pembangunan jalan program padat karya tunai di Kampung Kokoda, Distrik Sorong Manoi, Sorong, Papua Barat, Jumat (13/4/2018)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan (kedua kanan) mengunjungi pembangunan jalan program padat karya tunai di Kampung Kokoda, Distrik Sorong Manoi, Sorong, Papua Barat, Jumat (13/4/2018)./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mengajukan dua opsi mengenai revisi UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

Kepala Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus Setda Papua Barat Abner Singgir mengatakan sesuai dengan UU 21/2001, dana otonomi khusus bagi Papua dan Papua Barat yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) APBN berakhir pada 2021.

"Kami siapkan dua opsi, pertama revisi secara total untuk keseluruhan pasal pada UU Otsus. Opsi kedua revisi terbatas yakni pada Pasal 34 terkait dengan keuangan yang akan berakhir pada 2021," kata Singgir di Manokwari poada Senin (9/12/2019).

Saat ini, lanjutnya, masih dilakukan kajian bersama tim. Dokumen tersebut masih memerlukan beberapa tahap kajian di antaranya penyelarasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Majelis Rakyat Papua (MRP).

"Kita juga tentu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua, karena ini menyangkut kepentingan dua provinsi. Harus dibahas bersama supaya satu suara," kata Singgir.

Jika dokumen telah siap, ujarnya, akan dilakukan uji publik untuk menyerap aspirasi terhadap konsep pada revisi tersebut.

"Intinya dua opsi itu yang akan kami ajukan, entah mana yang akan disetujui pemerintah pusat. Ini tentu harus segera selesai agar tidak ada kevakuman terutama mengenai keuangan setelah 2021," kata Singgir.

Pada Rapat Kerja Otsus di Kabupaten Teluk Wondama, beberapa waktu lalu, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menginginkan agar daerah mendapat kewenangan lebih dalam menyelenggarakan kebijakan Otsus. Dia ingin hal itu dimasukkan dalam revisi UU tersebut.

Kewenangan di bidang politik dan pengelolaan sumber daya alam perlu ditingkatkan agar Papua Barat bisa mengoptimalkan pembangunan serta mengejar ketertinggalan dari daerah lain.

"Kemudian soal alokasi dana Otsus. Dana Otsus yang diterima Papua dan Papua Barat berasal dari 2 persen DAU pusat. Dari dana itu, Papua Barat hanya dapat 30 persen, yang 70 persen untuk Papua," kata Gubernur.

Pada revisi ini, lanjut Mandacan, dana Otsus untuk Papua Barat agar dipisahkan dari Papua. "Kami ingin 2 persen DAU untuk Papua Barat terpisah dari Papua. Artinya, Papua dapat DAU sendiri dan Papua Barat juga sendiri," kata Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler