Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Papua Barat Ajukan Dua Opsi Revisi Otonomi Khusus

Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mengajukan dua opsi mengenai revisi UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 09 Desember 2019  |  22:44 WIB
Papua Barat Ajukan Dua Opsi Revisi Otonomi Khusus
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan (kedua kanan) mengunjungi pembangunan jalan program padat karya tunai di Kampung Kokoda, Distrik Sorong Manoi, Sorong, Papua Barat, Jumat (13/4/2018). - Antara/Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mengajukan dua opsi mengenai revisi UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

Kepala Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus Setda Papua Barat Abner Singgir mengatakan sesuai dengan UU 21/2001, dana otonomi khusus bagi Papua dan Papua Barat yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) APBN berakhir pada 2021.

"Kami siapkan dua opsi, pertama revisi secara total untuk keseluruhan pasal pada UU Otsus. Opsi kedua revisi terbatas yakni pada Pasal 34 terkait dengan keuangan yang akan berakhir pada 2021," kata Singgir di Manokwari poada Senin (9/12/2019).

Saat ini, lanjutnya, masih dilakukan kajian bersama tim. Dokumen tersebut masih memerlukan beberapa tahap kajian di antaranya penyelarasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Majelis Rakyat Papua (MRP).

"Kita juga tentu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua, karena ini menyangkut kepentingan dua provinsi. Harus dibahas bersama supaya satu suara," kata Singgir.

Jika dokumen telah siap, ujarnya, akan dilakukan uji publik untuk menyerap aspirasi terhadap konsep pada revisi tersebut.

"Intinya dua opsi itu yang akan kami ajukan, entah mana yang akan disetujui pemerintah pusat. Ini tentu harus segera selesai agar tidak ada kevakuman terutama mengenai keuangan setelah 2021," kata Singgir.

Pada Rapat Kerja Otsus di Kabupaten Teluk Wondama, beberapa waktu lalu, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menginginkan agar daerah mendapat kewenangan lebih dalam menyelenggarakan kebijakan Otsus. Dia ingin hal itu dimasukkan dalam revisi UU tersebut.

Kewenangan di bidang politik dan pengelolaan sumber daya alam perlu ditingkatkan agar Papua Barat bisa mengoptimalkan pembangunan serta mengejar ketertinggalan dari daerah lain.

"Kemudian soal alokasi dana Otsus. Dana Otsus yang diterima Papua dan Papua Barat berasal dari 2 persen DAU pusat. Dari dana itu, Papua Barat hanya dapat 30 persen, yang 70 persen untuk Papua," kata Gubernur.

Pada revisi ini, lanjut Mandacan, dana Otsus untuk Papua Barat agar dipisahkan dari Papua. "Kami ingin 2 persen DAU untuk Papua Barat terpisah dari Papua. Artinya, Papua dapat DAU sendiri dan Papua Barat juga sendiri," kata Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

papua otonomi khusus Papua Barat

Sumber : Antara

Editor : M. Syahran W. Lubis

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top