Bisnis.com, BIAK – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengeluarkan larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol bagi pengusaha toko dan distributor selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2019.
"Larangan peredaran minuman beralkohol selama liburan Natal dan tahun baru itu sudah disebarluaskan Pemkab Biak Numfor kepada penjualan dan distributor pemasok supaya tidak memperdagangkan selama waktu yang ditentukan," kata Plt. Bupati Biak Herry Ario Naap di Biak, Senin (31/12/2018).
Dia menegaskan jika larangan peredaran minuman berlakohol selama libur Natal dan Tahun Baru tidak diperhatikan, Pemkab Biak Numfor akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut dia, sanksi tegas yang dapat diberikan kepada pengusaha atau distributor yang masih kedapatan menjual minuman beralkohol selama libur Natal dan Tahun Baru berupa pencabutan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Herry mengaku Pemkab Biak Numfor sudah mendapatkan data di lapangan bagi toko atau kios yang masih menjual minuman beralkohol kepada warga meski telah ada larangan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
"Saya langsung mendapatkan bukti ada toko berinisial "G" masih kedapatan menjual minuman beralkohol, kami sudah koordinasikan dengan dinas terkait untuk memberikan sanksi," paparnya.
Hingga H-1 menjelang malam pergantian tahun 2019 suasana Kota Biak dan sekitarnya kondusif. Berbagai kegiatan warga seperti angkutan umum, pertokoan, bandara, pelabuhan laut, dan pelayanan publik lain tetap beroperasi melayani kebutuhan warga seperti biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel