Bisnis.com, MANOKWARI – Dewan Pengupahan Kota Sorong segera terbentuk menindaklanjuti hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat yang digelar di Manokwari pekan lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Paskalina Yamlean di Manokwari pada Selasa (30/10/2018) mengatakan selain menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2019, sidang pleno pada Kamis (25/10/2018) juga merekomendasikan pembentukan Dewan Pengupahan di tiga daerah.
"Bukan hanya Kota Sorong, Dewan Pengupahan juga harus segera dibentuk di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Sorong. Itu rekomendasi sidang Dewan Pengupahan provinsi," tambahnya.
Dia menyebutkan industri berkembang cukup pesat di wilayah Sorong. Hal ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi serta laju inflasi.
Kehadiran Dewan Pengupahan, sebutnya sangat diharapkan agar kabupaten kota bisa menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang mengacu pada UMP Papua Barat.
"Perlu diingat bahwa UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. Ke depan seluruh daerah di Papua Barat harus punya Dewan Pengupahan," ujarnya.
Yamlean berharap Dewan Pengupahan Kota Sorong, Kabupaten Sorong, dan Manokwari segera terbentuk paling lambat pertengahan tahun depan, sehingga penetapan UMP Papua Barat 2020 bisa ditindaklanjuti Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMK.
"Sekarang seluruh daerah masih menggunakan UMP. Mulai tahun depan harus daerah yang menggunakan UMK dalam membayar gaji karyawan," ujarnya.
Setelah tiga daerah ini, lanjutnya pihaknya akan mendorong pembentukan Dewan Pengupahan di Kabupaten Teluk Bintuni dan Raja Ampat. Untuk dua daerah ini pihaknya akan segera melakukan survei dan konsultasi dengan pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel