Bisnis.com, BIAK – Sekitar 2.000 atau 65 persen dari 3.500 orang jumlah tenaga keperawatan yang bertugas di rumah sakit dan Puskesmas di 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua telah bersertifikasi lulus uji kompetensi.
"Ada 20 persen perawat sedang dalam proses administrasi ijin profesi serta sisa 15 persen harus mengikuti uji kompetensi perawat secara nasional," kata Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Papua, Marthen Sigi menanggapi izin profesi tenaga perawat di Papua, Kamis (25/10/2018).
Marthen menyebut tenaga perawat harus lulus uji kompetensi, karena diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan di rumah sakit, Puskesmas dan Pustu.
Dalam peraturan UU tenaga keperawatan, menurut Marthen, perawat dapat melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukannya sebagai tenaga kesehatan.
"Dengan adanya perlindungan tenaga perawat dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang dilayani dan tenaga kesehatan itu sendiri," ujarnya.
Marthen berharap dengan adanya peraturan UU tenaga keperawatan maka setiap tenaga kesehatan yang baru harus mengikuti uji kompetensi.
Setiap perawat yang sudah dinyatakan lulus uji kompetensi dan teregistrasi, menurut Marthen Sigi, ia akan mendapat surat izin praktik (STR) dan lisensi Surat Izin Kerja (SIK).
"Standar kompetensi tenaga kesehatan akan sama di seluruh Indonesia, jadi tidak ada yang meragukan tenaga kesehatan lagi. Tenaga kesehatan di Papua juga bisa bekerja di Jawa dan Sumatera bila punya STR dan izin praktik," ujarnya.
Menyinggung perlindungan tenaga kesehatan saat bertugas di daerah terpencil, menurut Marthen, sesuai dengan aturan ia sudah dilindungi pemerintah saat menjalankan tugas di lapangan.
"Tugas perawat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat manapun, karena itu selama menjalankan tugas di lapangan harus mendapat perlindungan secara profesi dan peraturan," ujarnya.
Berdasarkan data dari 3.500 jumlah tenaga perawat yang bertugas di 29 kabupaten/kota Provinsi Papua sebagian sudah berkwalifikasi diploma III.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel