Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Maluku Utara Larang Kapal Berpenumpang Merapat di Wilayahnya

Pemerintah Provinsi Maluku Utara melarang kapal-kapal yang akan membawa penumpang dari daerah lain merapat ke Ternate.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara melarang kapal-kapal yang akan membawa penumpang dari daerah lain merapat keTernate./Indonesiatravel-Ilustrasi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara melarang kapal-kapal yang akan membawa penumpang dari daerah lain merapat keTernate./Indonesiatravel-Ilustrasi

Bisnis.com, TERNATE - Demi mencegah wabah virus Corona, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan sejumlah langkah.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara di antaranya melarang kapal-kapal yang akan membawa penumpang dari daerah lain merapat ke Ternate.

"Memang, ada kapal membawa penumpang dari Manado dicegat di Pulau Batang Dua dan seluruh penumpang harus dikembalikan, kecuali muatan berupa sembako," kata Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara, Armin Zakaria, di Ternate, Jumat (24/4/2020).

Menurut Armin, sesuai Instruksi Gubernur Maluku Utara Nomor 4/2020 tertanggal 22 April, seluruh aktivitas di pelabuhan ditutup.

Pengecualian diberikan untuk pelayanan pengangkutan barang, kebutuhan logistik dan bahan penting, di antaranya obat-obatan, kesehatan dan bahan bangunan serta pengangkutan BBM ke Maluku Utara. Semua yang dikecualikan dalam instruksi gubernur itu tetap diizinkan masuk ke Ternate.

Armin menegaskan, penutupan seluruh aktivitas di pelabuhan dan bandara telah disampaikan ke seluruh pihak terkait, termasuk seluruh bupati/wali kota. Para bupati/wali kota diminta melakukan penutupan pintu masuk ke Maluku Utara untuk mencegah penyebaran wabah virus Covid-19.

"Kami telah sampaikan ke bupati/wali kota di Maluku Utara bersama institusi terkait untuk menutup sementara pintu masuk melalui jalur laut dan udara guna mencegah penyebaran virus Covid-19," kata Armin.

Pelayanan transportasi jalur laut dan jalur udara antar-kabupaten/kota dalam wilayah Maluku Utara ditutup sementara. Khusus Bandara Sultan Baabullah di Ternate tetap beroperasi, namun dilakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap penumpang yang datang ke Ternate.

"Kami meminta tegas, terutama penumpang yang baru tiba di Maluku Utara wajib menjalani karantina yang ditetapkan pemerintah daerah selama 14 hari guna memutus mata rantai penyebaran wabah virus Covid-19," ujar Armin.

Bahkan pemerintah Provinsi Maluku Utara meminta kepada seluruh kabupaten/kota di sana untuk menyediakan tempat karantina bagi pelaku perjalanan dari luar daerah terjangkit. Dengan begitu, jika ditemukan ada kapal laut atau kapal angkutan penyeberangan yang mengangkut orang atau penumpang dari luar Maluku Utara, maka tidak diberikan surat izin sandar.

Sesuai pantauan di lapangan, tidak terlihat aktivitas kapal tujuan berbagai kabupaten maupun antar-provinsi yang sandar di Pelabuhan Ahmad Yani, hanya kapal barang yang melakukan aktivitas bongkar muat.

Sedangkan, di Pelabuhan Dufa-Dufa, Armada Semut Mangga Dua dan Bastiong Ternate, masih terlihat kapal beroperasi untuk tujuan Sofifi, Sidangoli, dan Rum Tidore, tetapi jumlah penumpangnya dibatasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler