Bisnis.com, TERNATE - Pemerintah Provinsi Maluku Utara menerbitkan surat edaran yang meminta kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melaksanakan pekerjaan kantor di rumah atau WFH (work from home).
Kepala Biro Protokol, Kerjasama dan Komunikasi Publik Pemprov Malut Muliadi Tutupoho di Ternate, Kamis menyatakan Pemprov Malut mengeluarkan instruksi tentang larangan keluar daerah melalui SE yang dikeluarkan melalui Sekretaris Daerah berlaku hingga 31 Maret 2020.
Surat bernomor: 440/670/2020 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) menginstruksikan ke seluruh pimpinan OPD dan ASN lingkup Pemprov Malut dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya.
Meski bekerja dari rumah, tetapi para pimpinan OPD diminta memastikan ada dua level pejabat struktural tertinggi untuk melaksanakan tugasnya di kantor, sehingga peyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal, dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Dia menyebut, pengaturan penyesuaian sistem kerja diserahkan kepada kepala OPD dengan tidak mengurangi hak pegawai berupa tambahan penghasilan serta melaporkan sistem kerja masing- masing OPD kepada Gubernur melalui kepala BKD.
Oleh karena itu, untuk menjamin keamanan pegawai, pimpinan OPD harus menyediakan masker dan hendsanitizer untuk ASN yang melakukan pelayanan publik atau pelayanan kepegawaian lainnya pada kantor masing-masing.
"Dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan diharapkan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan, rapat atau sosialisasi, sedangkan, jika ada rapat/pertemuan penting yang mesti dihadiri, maka ASN yang melaksanakan tugas kedinasan harus memanfaatkan sarana teleconference atau video conference," katanya Kamis (19/3/2020), seperti dilaporkan Antara.
Muliadi mengakui, Surat Edaran Pemprov Malut tersebut sebagai langkah pencegahan dan penyebaran COVID-19 dengan menyesuaikan sistem kerja yang berpedoman pada Surat Edaran Mentri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 lingkup Pemprov Malut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel