Kabar24.com, JAKARTA — Komisi II DPR terus menerima usulan terkait dengan pemekaran wilayah di Papua dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Panitia Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Tengah dan Papua Barat Daya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Randjung saat menerima audiensi secara bersama-sama yang melibatkan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), DPRD Provinsi Maluku, Ketua Panitia Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Forum Kepala Daerah Setanah Tabi, Ketua Umum Adeksi, Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Tengah, Ketum KNP3 Kepulauan Buton, Ketua Umum Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP-DOB) seluruh Indonesia dengan pokok pembahasan terkait masalah pemekaran.
“Kami mengundang beberapa organisasi atau perwakilan untuk membicarakan tentang masalah pemekaran. Kecuali yang dari Adeksi, khusus membicarakan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (17/12/2019).
Ahmad Doli juga menyampaikan bahwa Komisi II sudah beberapa kali menerima audiensi seperti yang dilaksanakan tersebut di mana sebagian besarnya adalah dari perwakilan masyarakat Papua guna membicarakan masalah-masalah yang ada di Papua, khususnya terkait masalah pemekaran.
Sementara itu, terkait revisi UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Ketua Umum ADEKSI mengatakan, ada dua rekomendasi yang mereka sampaikan, yakni pertama, Kepala Daerah yang mencalonkan diri di daerah lain, pejabat negara lainnya, Kepala LPNK, Anggota DPR, DPD, DPRD, PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMD yang terpilih sebagai Kepala daerah wajib mengundurkan diri pada saat dilantik sebagai calon Kepala Daerah.
“Kami konsen bahwa bukan hanya politisi, berhentinya bukanlah ketika ditetapkan sebagai bakal calon melainkan ketika mereka terpilih,” jelasnya.
Kedua, sambungnya, calon Kepala Daerah yang berasal dari Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, pejabat negara lainnya , Kepala LPNK, Anggota DPR, DPD, DPRD, PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMD wajib non aktif dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah sampai ditetapkan calon Kepala Daerah terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel