Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jayawijaya Dorong Penerapan Denda Adat Bagi Pendatang

Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua dorong penerapan denda adat yang juga berlaku bagi warga pendatang yang tinggal di wilayah itu.
Babi merupakan hewan yang kerap dijadikan ukuran denda adat di Jayawijaya./Antara-Wira Suryantala
Babi merupakan hewan yang kerap dijadikan ukuran denda adat di Jayawijaya./Antara-Wira Suryantala

Bisnis.com, JAYAWIJAYA - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua dorong penerapan denda adat yang juga berlaku bagi warga pendatang yang tinggal di wilayah itu.

Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi saat di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Minggu (8/12/2019), mengatakan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) sedang menyusun peraturan tentang denda adat tersebut.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat LMA bisa didorong ke DPRD supaya kita cepat sahkan lalu kita sosialisasikan, sehingga denda itu berlaku semua sama," katanya.

Marthin mengaku selama ini ada ketimpangan dalam penerapan denda adat antara warga asli Jayawijaya dengan pendatang maupun asli Papua dari kabupaten lain.

"Memang ada sedikit ketimpangan, kalau orang non Papua yang korban, kadang-kadang kasihan, denda adat tidak seimbang. Tetapi kalau kita orang Papua/Wamena, tuntutannya terlalu berat, membebani saudara-saudara kita yang lain," katanya.

Melalui denda adat tersebut menurut dia, jika terjadi pembunuhan di Jayawijaya antara masyarakat kabupaten lain dengan masyarakat kabupaten Jayawijaya maka perda Jayawijaya yang diterapkan.

"Contoh katakanlah kalau kita tetapkan perda, kalau bunuh orang, denda babi 30 ekor, ya itu yang kita pakai. Jadi kalau Lanny Jaya misalnya punya 100 ekor, itu tidak berlaku di sini," katanya.

Pemerintah mengharapkan denda itu berlaku bagi semua warga Jayawijaya baik Papua maupun non Papua.

"Ini berlaku juga buat pendatang. Karena ada anggapan bahwa misalnya orang orang asli Papua (OAP) pukul orang pendatang, lalu kasihan mereka tidak mungkin minta denda sebesar itu secara langsung. Tetapi coba lihat, kalau orang di sini yang dapat pukul atau dapat tikam, keluarganya datang dengan tuntutan yang bukan main. Oleh karena itu kita menjaga keseimbangan dengan peraturan tadi bahwa kita semua sama di mata hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper