Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala Kantor Pajak Ambon Didakwa Menerima Suap Rp7,8 Miliar

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon non aktif, La Masikamba (56) didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal menerima suap serta gratifikasi dari belasan wajib pajak antara tahun 2016 hingga 2018 yang mencapai Rp7,8 miliar.
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba (menggunakan rompi) dikawal personil Brimob saat hendak menjalani sidang perdana perkara gratifikasi dan suap wajib pajak yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Maluku, Selasa (19/2/2019). La Masikamba didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp.7,8 milyar dari wajib pajak sejak tahun 2016 - 2018./Antara-Izaac Mulyawan
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba (menggunakan rompi) dikawal personil Brimob saat hendak menjalani sidang perdana perkara gratifikasi dan suap wajib pajak yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Maluku, Selasa (19/2/2019). La Masikamba didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp.7,8 milyar dari wajib pajak sejak tahun 2016 - 2018./Antara-Izaac Mulyawan

Bisnis.com, AMBON – Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon non aktif, La Masikamba (56) didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal menerima suap serta gratifikasi dari belasan wajib pajak antara tahun 2016 hingga 2018 yang mencapai Rp7,8 miliar.

"Perbuatan terdakwa dilakukan bersama Sulimin Ratmin selaku pemeriksa pajak madya pada KPP Pratama Ambon sejak Januari 2016 hingga September 2018, namun terdakwa Sulimin (dalam BAP terpisah) tidak menerima gratifikasi," kata JPU KPK Feby Dwiyandospendi di Ambon, Selasa (19/2/2019).

Pernyataan Jaksa KPK disampaikan saat membacakan berkas dakwaan terdakwa La Masikamba dalam persidangan yang dipimpin hakim Tipikor Ambon, Pasti Tarigan dibantu Jenny Tulak serta Ronny Felix Wuisan (hakim karir) dan Bernard Panjaitan dan Jefry Yefta Sinaga (hakim Ad Hoc Tipikor) selaku hakim anggota.

Dalam surat dakwaan setebal 14 halaman untuk terdakwa La Masikamba dijelaskan bahwa terdakwa diangkat Dirjen Pajak Kemenkeu sebagai Kepala KPP Pratama Ambon tanggal 1 Oktober 2015.

Selanjutnya terdakwa beberapa kali menghubungi Anthony Liando dan menginformasikan kalau dirinya sudah diangkat menjadi Kepala KPP Pratama Ambon sekaligus mengajak Anthony untuk bertemu.

Atas ajakan tersebut, sekitar Juni 2016 terdakwa bersama Sulimin Ratmin melakukan pertemuan dengan Anthony di pusat perbelanjaan MCM Ambon dan terdakwa diminta Anthony untuk tidak mempersulit pelaporan pajaknya dan menetapkan kewajiban pembayaran pajak di bawah nilai pajak sebenarnya.

Upaya ini dilakukan dengan cara menerima laporan pajak Anthony tahun 2016 sebagai laporan pajak nonpengusaha kena pajak (PKP) dan imbalannya, Anthony akan memberikan sejumlah uang sehingga usulan ini disetujui terdakwa.

Sebagai realisasinya, beberapa hari pascapertemuan MCM, terdakwa menerima secara tunai Rp100 juta dari Anthony, selanjutnya tanggal 10 Agustus 2016 terdakwa kembali menerima uang Rp550 juta melalui rekening Bank Mandiri nomor 1520015265693 atas nama Muhammad Said.

Terdakwa juga tidak mengimbau Anthony untuk membayar pajak sebagai PKP serta tidak melakukan pemeriksaan pelaporan pajak penghasilan Anthony tahun 2016 yang hanya sebesar Rp44,747 juta, padahal seharusnya kewajiban pembayaran pajaknya lebih besar karena omzet penjualan Anthony di atas Rp4,8 miliar.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf A UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai daakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair adalah melanggar Pasal 11 UU RI nomor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam dakwaan kedua dijelaskan kalau terdakwa sebagai penyelengara negara pada 13 Juli 2016 hingga 16 September 2018 telah melakukan perbuatan berlanjut dengan menerima gratifikasi senilai Rp7,881 miliar dari pengusaha atau WP di lingkup KPP Pratama Ambon.

Perbuatan ini berlawanan dengan kewajiban terdakwa sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN serta UU yang mengatur tentang Kode Etik Pegawai Dirjen Pajak.

Kemudian dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, terdakwa secara bertahap sejak tahun 2016 hingga 2018 telah menerima uang dari beberapa pengusaha WP seperti Bobo Tanizaal, Oei Winardy Jefry, Johny de Quelju, Mece Tanihatu serta pengusaha WP lainnya dengan total Rp7,881 miliar sehingga terdakwa dijerat melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor.

Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Iskandar dan penasehat hukum Sulimin Ratmin, masing-masing Aden Lukman bersama Darius Laturete menyatakan tidak melakukan eksepsi atas tuntutan JPU KPK.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan 34 orang saksi, termasuknya di dalamnya dua ahli untuk terdakwa La Masikamba, sedangkan untuk terdakwa Sulimin Ratmin sebanyak 14 orang saksi akan dihadirkan dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper