Bisnis.com, AMBON – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku meminta pihak distributor untuk memusnahkan minuman yang telah kedaluwarsa.
Pengawasan yang dilakukan petugas gabungan BPOM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku dan kota Ambon serta Badan Ketahanan Pangan, menemukan ratusan botol minuman keras yang telah melewati masa kedaluwarsa di distributor PT Murni Utama.
"Kami menemukan ratusan botol minuman keras di distributor PT Murni Utama, yakni tiga jenis minuman merek Guinnes sebanyak 151 botol, Strong Bow Apple Ciders 648 botol, dan Hyneken 768 botol," kata petugas pengawas farmasi dan makanan BPOM Maluku, Rolly Manuputty, Kamis (29/11/2018).
Dia mengemukakan minuman yang ditemukan memang tidak dijual oleh pihak distributor, tetapi masih diletakkan di gudang dekat dengan minuman yang masih layak dikonsumsi.
Pihak distributor belum memusnahkan minuman kadaluarsa tersebut, tetapi masih berada di dalam gudang, sehingga diberikan waktu 6 hari untuk memusnahkan ratusan botol minuman keras tersebut.
"Minuman merek Guinnes tanggal kadaluarsanya bulan Maret 2018, sedangkan Strong Bow Apple Ciders dan Hyneken kadaluarsanya bulan Oktober, tetapi belum dimusnahkan dan masih disimpan di gudang," ujarnya.
Rolly menyatakan pihak distributor beralasan belum melakukan pemusnahan karena harus melaporkan ke pabrik, sehingga pihaknya memberikan waktu hingga Senin (10/12).
"Jika distributor tidak menindaklanjuti pemusnahan, maka kami tetap akan memberikan sanksi karena mereka telah melakukan penandatangan berita acara untuk melakukan pemusnahan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel