Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyaluran Dana Desa ke Papua Barat Mencapai Rp629,69 Miliar

Dana tersebut disalurkan bagi 939 desa yang tersebar pada lima kabupaten di Papua Barat Daya.
Ilustrasi uang tunai./Bisnis.com
Ilustrasi uang tunai./Bisnis.com

Bisnis.com, MANOWKARI - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Papua Barat melaporkan penyaluran dana desa di Papua Barat Daya periode Januari hingga 12 Desember 2023 mencapai sebesar Rp629,69 miliar.

Kepala Seksi PPA IIA DJPb Papua Barat Ardyan Gulit di Manokwari, Papua Barat, Kamis (14/12/2023), mengatakan realisasi penyaluran dana desa itu mencapai 87,52 persen dari pagu sebesar Rp719,443 miliar.

Dana tersebut disalurkan bagi 939 desa yang tersebar pada lima kabupaten di Papua Barat Daya yaitu Sorong 227 desa, Sorong Selatan 120 desa, Raja Ampat 117 desa, Tambrauw 216 desa, dan Maybrat 259 desa.

"Sampai dengan 12 Desember 2023, dana desa yang sudah tersalur sebanyak Rp629,69 miliar," kata Ardyan Gulit.

Ia merinci penyaluran dana desa ke Sorong Rp153,93 miliar atau 90,64 persen dari pagu Rp169,82 miliar dan Sorong Selatan Rp74,57 miliar atau 74,63 persen dari Rp99,92 miliar.

Selanjutnya Kabupaten Raja Ampat Rp81,51 miliar atau 85,94 persen dari Rp94,85 miliar, Tambrauw Rp145,98 miliar atau 87,57 persen dari Rp166,71 miliar, dan Maybrat Rp173,67 atau 92,32 persen dari Rp188,11 miliar.

"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah supaya bisa mempercepat penyaluran," tutur Ardyan.

Ia menuturkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023, dana desa terbagi menjadi tiga bagian yaitu bantuan langsung tunai (BLT), non-BLT, dan tambahan dana desa.

Dalam regulasi itu, pemerintah pusat mengalokasikan insentif bagi desa berkinerja baik terkait tata kelola pemanfaatan dana desa selama satu tahun.

"Hanya 190 desa di Raja Ampat yang mendapat tambahan dana desa Rp2,90 miliar," ujar Ardyan.

Dirinya berharap pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pembinaan secara rutin bagi aparatur desa agar memahami tata kelola dana desa.

Pemerintah daerah juga berkewajiban mengawasi sekaligus mengevaluasi pengelolaan dana desa guna mencapai tujuan pembangunan kesejahteraan masyarakat di desa.

"Pemerintah daerah harus aktif memantau dan mengevaluasi pengelolaan dana desa," ucap Ardyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper