Tata Kelola Sorong Selatan Buruk, Begini Temuan KPK

Layanan publik masih berada pada posisi yang rentan dan pejabat belum patuh melaporkan harta kekayaannya.
Ilustrasi banyak mobil dinas. KPK menemukan banyak mobil dinas Sorong Selatan dikuasai ASN yang sudah tidak berdinas./Ist
Ilustrasi banyak mobil dinas. KPK menemukan banyak mobil dinas Sorong Selatan dikuasai ASN yang sudah tidak berdinas./Ist

Bisnis.com, SORONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati tata kelola pemerintahan Sorong Selatan buruk, menempati posisi kedua terbawah dari seluruh Pemda se-Indonesia.

Kepala Satgas Korsup KPK Dian Patria menyebutkan buruknya tata kelola pemerintahan Sorong Selatan (Sorsel) disebabkan lemahnya manajemen aparatur sipil negara (ASN).

"Layanan publik masih berada pada posisi yang rentan dan pejabat belum patuh melaporkan harta kekayaannya. Sebagian mantan ASN, mantan pejabat atau ASN yang sudah mutasi masih menguasai kendaraan dinas," ujar Dian ujarnya dalam publikasi KPK, Senin (22/5/2023).

KPK menyelenggarakan Kegiatan Monitoring Khusus Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (19/5/2023). Monitoring ini dilakukan karena Sorong Selatan menempati peringkat kedua terbawah dari seluruh Pemda se-Indonesia (peringkat 541 dari 542 Pemda di Tahun 2022) dengan nilai 10 dari skala 100.

Dian Patria menyebutkan buruknya tata kelola mengakibatkan pembangunan di Sorsel berjalan lambat. Jalanan dan infrastruktur publik dalam kondisi tidak layak, ditambah adanya bangunan pemerintah yang mangkrak. Secara sosial, indeks kemiskinan dan jumlah anak putus sekolah juga tinggi di Sorsel.

KPK turut melakukan pendampingan dalam penertiban penguasaan barang milik daerah (BMD) di Sorsel. Dari data yang dimiliki KPK, setidaknya 19 kendaraan dinas yang dikuasai oleh pihak yang tidak semestinya. Nilai kendaraan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Pemda Sorsel sudah melakukan sejumlah upaya untuk mengembalikan kendaraan dinas dari para mantan pejabat, ASN, dan keluarganya. Pemda sudah menyurati secara resmi kepada pihak tersebut dan sudah meminta dilakukan pengembalian secara sukarela, namun belum juga dikembalikan. Demikian juga aset tidak bergerak berupa rumah dinas yang masih dikuasai pensiunan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemprov Papua Barat Daya agar tidak menerima ASN yang belum mengembalikan BMD dan hal ini disepakati oleh PJ. Gubernur PBD, pengembalian BMD menjadi bagian dari pakta integritas yang akan diteken oleh para calon pejabat di PBD,” jelas Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Siaran Pers
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler