Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Tambang Emas Ilegal Manokwari, Empat Pemodal Buron

Sebanyak 34 orang tersangka ditangkap pada November 2022 berdasarkan tujuh laporan terdiri atas lima laporan polisi (LP) dan dua laporan dipisahkan (split).
Ilustrasi. Tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatra Utara./Bloomberg-Dadang Tri
Ilustrasi. Tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatra Utara./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, MANOKWARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, telah melimpahkan tahap dua berita acara pemeriksaan terhadap 34 tersangka kasus pertambangan emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong di Manokwari, Kamis (24/3/2023), mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Manokwari.

"Kasus pertambangan emas tanpa izin sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Manokwari," kata dia.

Ia menjelaskan 34 orang tersangka yang ditangkap pada November 2022 berdasarkan tujuh laporan terdiri atas lima laporan polisi (LP) dan dua laporan dipisahkan (split).

Satu dari 34 tersangka berstatus pemodal dalam kegiatan penambangan emas ilegal di Kali Wariori, Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

"Ada satu pemodal yang juga berhasil kami tangkap berinsial A," ujar dia.

Selain penyerahan berkas perkara dan tersangka, kata dia, barang bukti yang juga dilimpahkan ke pihak kejaksaan meliputi eksavator, dompeng, alkon, genset, selang spiral dan selang karpet penyaring. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti emas ketika operasi penertiban berlangsung.

Kendati demikian, penyidik telah berkonsultasi dengan ahli minerba dan ahli pidana sebelum penetapan status tersangka bagi 34 orang tersebut.

"Hasil koordinasi kami bahwa aktivitas pertambangan tidak harus ada bukti (emas) tetapi ada bukti peralatan yang merusak lingkungan hutan," jelas dia.

Polisi menjerat 34 tersangka dengan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 89 huruf 1a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Polresta Manokwari terus memburu empat orang yang diduga sebagai pemberi modal terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal berinisial A, R, R dan RU.

Hasil penelusuran polisi, keempat orang tersebut berasal dari luar Tanah Papua, sehingga Polresta Manokwari berkoordinasi dengan kepolisian dari masing-masing daerah keempat orang itu.

"Empat orang itu kita sudah masukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong.

Ia mengakui bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin di Kali Wariori masih berlangsung, oleh karena itu butuh keterlibatan elemen masyarakat terutama tokoh adat dan tokoh masyarakat agar pertambangan emas ilegal benar-benar dihentikan.

"Kalau mau benar-benar setop itu perlu dukungan dari semua elemen karena masyarakat di lokasi itu masih melakukan aktivitas tersebut," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper