Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Diemban Muhammad Ridwan Rumasukun

Pelayanan Provinsi Papua berjalan dengan normal tanpa kendala. Pembangunan juga tetap berjalan seperti biasa usai penangkapan Lukas Enembe, Selasa (10/1).
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun./Antara-Qadri Pratiwi.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun./Antara-Qadri Pratiwi.

Bisnis.com, JAYAPURA - Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua karena Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Penunjukan Ridwan sebagai Plh Gubernur Papua itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100/326/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 tentang Penugasan Sekda Papua sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua.

"Saya sudah disampaikan oleh Kemendagri, melalui Bidang Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, secara online atau melalui WhatsApp. Namun, untuk (SK) fisik baru akan diambil oleh Asisten Bidang Umum Setda Papua Derek Hegamur," kata Ridwan Rumasukun di Jayapura, Papua, Kamis (12/1/2023).

Menurut Ridwan, pelayanan pemerintahan Provinsi Papua hingga kini berjalan dengan normal tanpa kendala. Pembangunan juga tetap berjalan seperti biasa usai penangkapan Lukas Enembe di Papua pada Selasa (10/1).

"Instruksi khusus dari Kementerian Dalam Negeri tidak ada. Untuk itu, saya berharap dari masyarakat memberikan dukungan kepada pemerintah daerah, serta aparat dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Sebagai Plh Gubernur Papua, Ridwan mengaku akan berkoordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua, instansi terkait, serta TNI dan Polri.

"Setelah hari ini saya jadi Plh Gubernur, secepatnya saya akan lakukan koordinasi dengan Forkompinda, baik kabupaten maupun kota," ujarnya.

Sebelumnya, Selasa, KPK menangkap tersangka Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler