Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Adat Nusantara mendukung persatuan dan pembangunan daerah yang dilakukan Pemerintah Indonesia, terutama di Pulau Papua.
Hal itu dikatakan Bupati Jayapura sekaligus Ketua Umum Panitia Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI, Mathius Awoitauw, di Danau Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
“Masyarakat adat tidak pernah memainkan isu SARA. Kami mendukung semua langkah pembangunan daerah yang dilakukan pemerintah pusat asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Mathius saat membuka KMAN VI, Selasa (25/10/2022).
Menurut Mathius, momentum KMAN VI yang digelar di kawasan masyarakat adat Tabi itu juga diperingati sebagai perayaan sembilan tahun kebangkitan adat Jayapura. Dalam UU Otsus Papua, disepakati tiga hal terkait wilayah adat Jayapura.
Pertama, kodifikasi 14 kampung adat di Jayapura, yang merupakan pertama kalinya di Indonesia dan akan segera disusul 38 kampung adat lain di Jayapura.
“Melalui kodifikasi itu, kampong-kampung adat lain berbondong-bondong untuk mengurus administrasi kodifikasi kampung adat. Kodifikasi itu pertanda kita torang (orang) ada,” imbuhnya.
Baca Juga
Kedua, Pemerintah Provinsi Papua telah membentuk satuan gugus tugas masyarakat adat, sesuai Perdasus No 33 dan Perdasus No 23 yang memerintahkan bupati dan wali kota untuk membentuk tim kajian masyarakat adat di seluruh wilayah adat kabupaten/kota.
Terkait hal itu, Kabupaten Jayapura telah membentuk lembaga tersebut dan menempatkan kantornya di kawasan Kantor Bupati Jayapura.
“Dari 19 suku di wilayah adat itu, Gugus Tugas Masyarakat Adat sudah menghasilkan 1,4 juta hektare wilayah adat yang dipetakan. Dari delapan wilayah adat kampung dan subkampung juga, dengan jumlah 26.896,6 ha sudah dipetakan,” ungkap dia.
Ketiga, enam kawasan hutan di kabupaten Jayapura telah mendapat pengakuan sebagai hutan adat dari KLHK sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat adat secara resmi.
Mathius mengatakan, salinan dokumen hutan adat tersebut akan diserahkan kepada masing-masing kepala suku di Papua secara bersamaan dalam gelaran KMAN VI ini.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Asisten III Bidang Umum Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Y Derek Hegemur menyatakan pihaknya menganggap KMAN VI memiliki nilai penting dan strategis.
“KMAN VI di tanah adat Tabi Papua ini mempunyai nilai penting dan strategis bagi Pemerintah Provinsi Papua untuk memantapkan eksistensi nilai dan kebudayaan yang dianut oleh masyarakat adat,” ujarnya.
UUD 1945 dikatakannya telah menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Di Provinsi Papua, UU Otsus tentang Papua beserta perubahannya telah memberikan jaminan kepastian bagi pelaksanaan dan pemerataan terhadap nilai-nilai budaya, norma-norma budaya, serta hasil karya cipta dalam berbagai bentuk, seperti lagu, ukiran, patung, tarian, pakaian, hingga pengetahuan dan teknologi tradisional.
“Untuk itu, nilai-nilai dan hak-hak konstitusional, tradisional itu perlu terus dibangun, dibina, dan dikonsolidasikan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tutur Derek.
Provinsi Papua memliki wilayah yang terbagi dalam tujuh wilayah adat. Pembagian wilayah itu, seluruh perencanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Papua disusun dengan memperhatikan kondisi geografis, permasalahan, dan potensi berbasis wilayah adat.
KMAN VI dihadiri oleh 2.449 komunitas adat seluruh nusantara, yang saat ini tercatat mencapai 2.337 orang. Jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah hingga 30 Oktober 2022 mendatang. Dari jumlah peserta itu, terdapat 130 orang peninjau dan lebih dari 200 orang masyarakat adat dari Provinsi Papua dan Papua Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel