Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota KPU Papua Ditahan karena Merugikan Negara Rp6 Miliar

AA ditahan sejak Jumat (4/12) di Markas Polda Papua di Jayapura karena diduga korupsi.
Sejumlah petugas KPPS mengenakan mahkota ciri khas Papua di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, Kampung Wiantre (Arso V), Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, Papua, Rabu (9/12/2020). Menurut Ketua KPU Keerom Melianus Gobay sebanyak 54.490 Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebar di 185 TPS di Kabupaten Keerom./Antara-Indrayadi TH.
Sejumlah petugas KPPS mengenakan mahkota ciri khas Papua di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, Kampung Wiantre (Arso V), Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, Papua, Rabu (9/12/2020). Menurut Ketua KPU Keerom Melianus Gobay sebanyak 54.490 Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebar di 185 TPS di Kabupaten Keerom./Antara-Indrayadi TH.

Bisnis.com, JAYAPURA - Penyidik Reskrimsus Polda Papua menahan AA, anggota KPU Papua, yang diduga melakukan korupsi hingga merugikan negara sekitar Rp6.018.458.150.

Wakil Kepala Polda Papua, Brigadir Jenderal Polisi Mathius Fakhiri, dalam keterangannya kepada wartawan di Arso, Rabu (9/12/2020), mengatakan AA ditahan sejak Jumat (4/12) di Markas Polda Papua di Jayapura karena diduga korupsi.

"Memang benar AA sudah ditahan karena melakukan penyalahgunaan dana hibah KPU Kabupaten Tolikara yang bersumber dari APBD 2017 untuk kegiatan tahapan pemungutan suara ulang Pilkada. Saat itu tersangka AA menjabat sebagai Ketua KPU Papua sekaligus Ketua KPU Kabupaten Tolikara," kata Fakhiri.

Ia menyatakan kasus itu berawal saat KPU Kabupaten Tolikara mengajukan permohonan dana hibah untuk tahapan PSU dimana surat permohonan itu hingga kini tidak ditemukan.

Kemudian ditandatangani NPHD nomor : 900/054/BPKAD/2017 dan 002/KPU-TLK/APBD-HIBAH/IV/2017, tanggal 19 April 2017 dengan nilai Rp 15. 552.547.030,- yang ditandatangani Bupati Tolikara Usman G Wanimbo, selaku pemberi hibah dan ketua KPUD Papua selaku Ketua KPUD Kabupaten Tolikara yang bertindak untuk dan atas nama KPU KabupatenTolikara adalah AA.

Selain menerima dana hibah sebesar Rp15. 552.547.030, AA juga menerima sisa dana dari NPHD 001/NPHD/LPU-TLP/IV/2016, tanggal 19 April 2016 sebesar Rp4.296.958.580 sehingga total dana yang digunakan saat pelaksanaan tahapan PSU KPU Kabupaten Tolikara 2017 sebesar Rp19.849. 505.610 yang dikelola Yustinus Padang selaku Plt Sekretaris KPUD Kabupaten Tolikara dan Ahmad Baurhanudin yang menjabat bendahara pengeluaran.

Saat menerima dana hibah tidak ada pakta integritas yang seharusnya ditandatangani AA sebagai Ketua KPU Papua yang juga menjabat Ketua KPU Kabupaten Tolikara yang juga penerima hibah.

Adapun barang bukti yakni dokumen laporan pertanggungjawaban, dokumen pencairan anggaran dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper