Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Amankan Tujuh Orang Terkait Kericuhan di Sorong

Aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh hingga empat polisi dan satu wartawan mengalami luka tersebut dibubarkan karena mengganggu ketertiban umum.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian mengamankan dan memintai keterangan tujuh orang yang terkait aksi unjuk rasa memperingati hari ulang tahun Papua Merdeka atau West Papua New Guinea National Congress (WPNGNC) yang berakhir ricuh di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

"Penyidik masih mendalami peran masing-masing ketujuh orang tersebut, bila ada unsur tindak pidana akan kami proses lanjut," kata Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi, Jumat (27/11/2020).

Menurut dia, aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh hingga empat polisi dan satu wartawan mengalami luka tersebut dibubarkan karena mengganggu ketertiban umum.

Menghalangi jalan umum sehingga pengguna jalan lain tidak bisa menggunakannya. Demo tersebut tidak melayangkan pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian.

Selain itu, kata dia, demo tidak ada penanggung jawab dan materi demo pun melanggar pasal 6 Undang-undang Nomor 9 tahun 1998.

Dikatakan bahwa dalam penyampaian aspirasi memang dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945 namun semua itu diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998. Dan aturan dan ketentuannya harus dipatuhi oleh semua orang.

Berdasarkan UU No. 9 tahun 1998 pada pasal 15 menyebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud pasal 6 pasal dan 9 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 10 dan pasal 11.

Sedangkan pasal 16 menjelaskan bahwa pelaku atau peserta yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku.

Disampaikan, pihak kepolisian mengajak masyarakat agar sama-sama menjaga wilayah Papua Barat yang kondusif, sampaikan aspirasi sesuai prosedur sebagaimana diatur pada UU No. 9 tahun 1998.

"Dimana setiap pendemo berkewajiban sebagai mana tercantum dalam pasal 6 menghormati hak hak kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang di akui umum, mentaati hukum dan peraturan perundang undang yang berlaku. Selain itu, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan serta persatuan dan kesatuan bangsa," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler