Bisnis.com, MIMIKA - Kepolisian Daerah (Polda) Papua memusnahkan 6.061 liter miras (minuman keras) buatan lokal jenis sopi, yang diproduksi secara ilegal di Kabupaten Mimika.
Kapolda Mimika Irjen Polisi Paulus Waterpauw mengatkan sebanyak 2.800 liter dari 6.061 miras ilegal itu langsung dimusnakan di lokasi pabrik penyulingan saat dilakukan penggerebekan di kawasan hutan Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur pada Minggu (21/6/2020).
"Kemarin di lokasi penggerebekan kami sudah musnahkan 2.800 liter sehingga total keseluruhan sebanyak 6.061 liter yang kita musnahkan," ujar Irjen Waterpauw pada Senin (22/6/2020) seperti dilaporkan Antara, Selasa (23/6/2020).
Sisa 3.261 miras sopi yang disita dibawa ke Polres Mimika untuk dimusnahkan pada Senin (21/6) yang dipimpin langsung ole Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw.
Ikut dalam acara pemusnahan minuman sopi tersebut Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, Kabid Hukum Polda Papua AKBP Guntur Agung, Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata dan Ketua FKUB Mimika Ignatius Adii.
Sebelumnya pada Minggu (21/6), Kapolda Papua juga memimpin langsung razia lokasi penyulingan sopi di kawasan hutan Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur.
Kapolda mengakui lokasi produksi sopi tersebut jauh berada di tengah hutan belantara. Untuk mencapai lokasi itu, butuh waktu berjam-jam berjalan kaki hingga menyeberangi Sungai Wania.
"Saat penggerebekan kemarin, kami temukan seorang pelaku dengan inisial MRO (28) sedang melakukan penyulingan dengan menggunakan gula pasir dicampur fermipan sambil dipanaskan untuk disalurkan melalui pipa. Tetesan uap itulah yang menjadi minuman sopi," jelas Irjen Waterpauw.
Saat jumpa pers sebelum pemusnahan ribuan liter sopi itu, tersangka MRQ dihadirkan bersama enam tersangka lainnya dimana tiga diantaranya merupakan ibu-ibu rumah tangga.
Adapun 3.261 liter sopi yang dimusnahkan tersebut dikemas dalam jerigen berukuran 20 liter dan 5 liter serta botol air kemasan 60 mili liter.
Di lokasi penggerebekan sudah dimusnahkan 2.800 liter, sehingga total keseluruhan miras sopi yang disita 6.061 liter.
Kapolda meminta peran serta semua pihak di Mimika untuk mendukung upaya pemberantasan minuman beralkohol terutama sopi lantaran menjadi pemicu dari berbagai tindak kriminal dan kerawanan kamtibmas di Kota Timika.
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengapresiasi kebijakan Kapolda Papua dan jajaran Polres Mimika dalam menumpas tempat penyulingan dan peredaran minuman beralkohol di wilayah itu.
"Miras ini ibarat sampah, jadi sampah itu harus dibersihkan, karena sampah ini sumber segala penyakit,” kata John.
Para pelaku dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 204 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel