Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Kasus Kerusuhan Papua, TNI dan Polri Siaga

Polri dan TNI siaga mengantisipasi kemungkinan penolakan warga Papua atas vonis bagi 7 terdakwa yang diduga menjadi dalang kerusuhan 29 Agustus 2019.
Polri dan TNI siaga mengantisipasi kemungkinan penolakan warga Papua atas vonis bagi 7 terdakwa yang diduga menjadi dalang kerusuhan 29 Agustus 2019./Ilustrasi
Polri dan TNI siaga mengantisipasi kemungkinan penolakan warga Papua atas vonis bagi 7 terdakwa yang diduga menjadi dalang kerusuhan 29 Agustus 2019./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Aparat Kepolisian dan TNI di Jayapura hari ini siaga menghadapi dampak vonis atas tujuh terdakwa kasus dugaan dalang kerusuhan di Papua pada 29 Agustus 2019.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020).

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas di Jayapura, Rabu, mengatakan pihaknya menyiapkan personel guna mengantisipasi adanya aksi penolakan terhadap putusan tersebut.

Antisipasi dilakukan aparat untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Untuk personel kami sudah tempatkan di beberapa titik, antara lain di wilayah lingkaran Abepura dan pertigaan Zipur Waena," kata Gustav.

Menurut Kapolresta, selain perkuatan personel, pihaknya pun menurunkan kendaraan taktis guna mem-back up personel yang ada.

"Kami menurunkan kendaraan barakuda dan water cannon untuk back up," ujar Gustav.

Sementara itu, dari pantauan Antara di lapangan, seratusan orang berkumpul di Perumnas III Waena dan di depan Gapura Universitas Cenderawasih (Uncen) Abepura.

Warga yang berkumpul tersebut duduk di jalan dan menggelar orasi menuntut pembebasan tujuh orang yang terdiri atas mahasiswa dan aktivis.

Sebelumnya, tujuh orang mahasiswa dan aktivis Papua, yakni Buchtar Tabuni, Agus Kosai, Alexander Gobai, Hengki Hilapok, Steven Itlay, Ferry Kombo, dan Irwanus Uropmabin, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah dalam tuduhan makar terkait dengan demo dan kerusuhan di Papua pada 29 Agustus 2019.

Para terdakwa diancam tuntutan hukuman beragam, dengan perincian sebagai berikut:

  • Mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo dituntut 10 tahun penjara
  • Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara
  • Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara
  • Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara
  • Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara
  • Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara
  • Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper