Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Percobaan Pembakaran Kantor Bupati Waropen, 10 Orang Jadi Tersangka

Polda Papua menetapkan 10 tersangka perusakan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen, Papua, pada 6 Maret 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal./ANTARA-Evarukdijati
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal./ANTARA-Evarukdijati

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Papua menetapkan 10 tersangka dalam perkara tindak pidana perusakan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen, Papua, pada 6 Maret 2020.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal mengemukakan terhadap semua tersangka tidak dilakukan penahanan. Mereka dikenakan wajib lapor ke Polda Papua 1 kali dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat.

Menurut Kamal, 10 orang tersebut berinisial HM, SM alias S,  A alias Y, DH, AA, AB, PB, ER, WB dan PT.

"Para pelaku mengakui telah turut serta melakukan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen pada 6 Maret 2020 lalu," tutur Kamal dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2020).

Kamal mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi untuk turut serta melakukan aksi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua.

Kamal menegaskan polisi akan mempidanakan seluruh oknum yang berencana mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua, terutama menjelang Pilkada Serentak tahun ini.

"Polisi akan profesional dalam menangani kasus tersebut. Situasi Kamtibmas di Papua harus tetap aman dan kondusif jelang Pilkada," tegas Kamal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler