Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejari Nabire Bidik Tersangka Baru Kasus Bank Papua

Kejaksaan Negeri Nabire membidik tersangka baru dalam kasus korupsi kredit bermasalah di Bank Papua Cabang Paniai.
Bank Papua/Istimewa
Bank Papua/Istimewa

Bisnis.com, TIMIKA - Kejaksaan Negeri Nabire membidik tersangka baru dalam kasus korupsi kredit bermasalah di Bank Papua Cabang Paniai di Enarotali tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp17 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Ramadhani, di Timika, Selasa (11/2/2020), mengatakan sejauh ini jajarannya baru melimpahkan berkas perkara satu tersangka ke Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Jayapura untuk disidangkan.

"Dengan melihat fakta persidangan ke depan, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut. Sementara ini baru satu tersangka yang berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura," kata Ramadhani.

Ia mengatakan satu tersangka yang sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jayapura atas nama Mardi, selaku mantan Kepala Cabang Bank Papua Paniai di Enarotali.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua, katanya lagi, kerugian negara saat pengucuran kredit Bank Papua Kantor Cabang Paniai di Enarotali tahun 2016 itu mencapai lebih dari Rp17 miliar.

"Perkara atas nama terdakwa Mardi sementara ini sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jayapura," ujar Ramadhani.

Berdasarkan data yang dihimpun, penyaluran kredit Bank Papua Cabang Paniai di Enarotali tahun 2016 itu mencapai nominal sebesar Rp281 miliar.

Untuk mengungkap korupsi tersebut, pihak Kejari Nabire dibantu oleh tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Papua.

Direktur Bisnis Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Sadar Sebayang mengakui adanya kasus penyaluran kredit bermasalah di Bank Papua Cabang Paniai tahun 2016 itu.

"Kasus yang terjadi pada 2016 itu sedang ditangani Kejati Papua," kata Sebayang.

Menurutnya, manajemen Bank Papua telah memberi sanksi terhadap karyawan yang terlibat dalam penyaluran kredit yang bermasalah itu, termasuk sanksi pemecatan.

Adapun kreditur kredit bermasalah itu telah mencicil pengembalian kredit yang diterima. Nilai pengembalian itu tercatat sudah mencapai Rp185 miliar, termasuk bunga bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper