Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peredaran Narkoba di Timika Kian Mengkhawatirkan

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Papua mensinyalir peredaran gelap narkoba di wilayah ini kian mengkhawatirkan.
Narkoba jenis sabu yang diselundupkan dari luar negeri./Bisnis-Sholahuddin Al Ayubbi
Narkoba jenis sabu yang diselundupkan dari luar negeri./Bisnis-Sholahuddin Al Ayubbi

Bisnis.com, TIMIKA - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Papua mensinyalir peredaran gelap narkoba di wilayah ini kian mengkhawatirkan, mengingat pada awal tahun ini saja sudah tiga kali terjadi penangkapan kurir dan pemasok narkoba.

"Dengan semakin banyak jaringan sindikat narkoba yang tertangkap tentu itu merupakan prestasi, tapi sudah tentu yang terlibat dalam kejahatan narkoba itu pasti semakin banyak. Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, kami berupaya semaksimal mungkin mencegah masuknya narkoba ke wilayah Mimika," kata Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gede Era Adhinata, di Timika, Senin (20/1/2020).

Kapolres mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian dan Badan Narkotika Kabupaten Mimika, namun perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat setempat.

"Anggota kami yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba hanya sembilan orang. Dengan jumlah personel yang terbatas, sudah tentu anggota akan fokus dulu melakukan pemeriksaan kasus-kasus yang sudah terungkap, baru setelah itu berupaya mengungkap lagi kasus baru. Ini butuh dukungan dan keterlibatan semua pihak," kata AKBP Era Adhinata.

Selama Januari ini, aparat sudah mengungkap empat kasus peredaran narkoba di Timika.

Kasus pertama terungkap pada Kamis (9/1), polisi membekuk empat orang yang diduga terlibat sebagai kurir, pembeli dan pemakai narkoba, seorang di antaranya merupakan staf honorer pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

Masih pada hari yang sama, aparat membekuk dua orang yang sedang berpesta sabu-sabu di sebuah rumah indekos di Gang Flora, Kompleks Irigasi Timika yaitu atas nama MA alias Tata dan Aril R.

Selanjutnya pada Selasa (14/1), Direktorat Resnarkoba Polda Papua mengamankan seorang perempuan berinisial H (37), warga Jalan Busiri Ujung Timika yang diduga sebagai pemilik 147 bungkus narkotika jenis sabu-sabu.

Terbaru, jajaran BNK Mimika menangkap RS alias MW (42), warga Jalan Perintis Timika lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,44 gram.

Kapolres mengatakan makin marak peredaran narkoba di wilayah Timika lantaran keuntungan yang diperoleh dari bisnis ini cukup menjanjikan keuntungan yang besar.

Dari pengakuan para tersangka, narkoba jenis sabu-sabu tersebut didatangkan dari luar Timika, yaitu dari Pulau Jawa dan Sulawesi. Setiap gram dibeli dengan harga sekitar Rp1,8 juta, lalu dijual kepada pelanggan di Timika dengan harga Rp2,4 juta per gram.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler