Bisnis.com, BIAK - Alokasi penerimaan dana desa untuk Kabupaten Biak Numfor, Papua pada tahun 2020 meningkat menjadi Rp209,6 miliar dibanding tahun 2019 mencapai Rp202 miliar.
"Mekanisme untuk penyaluran dana desa tahun 2020 di Kabupaten Biak Numfor akan dilakukan setelah ada peraturan dan keputusan Bupati Biak Numfor tentang petunjuk teknis pemanfaatan dana desa," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Biak Setyo Budi MAP saat dihubungi di Biak, Minggu.
Setyo Budi mengatakan, untuk besaran penerima dana desa di Kabupaten Biak Numfor pada tahun 2020 ada 254 kampung dengan kisaran berkisar sebesar Rp700 jutaan hingga Rp1 miliar per kampung.
Ia menyebut, skema penyaluran dana desa tahun 2020 akan berubah dari sebelumnya 20 persen di tahap satu, 40 persen tahap dua, dan 40 persen tahap tiga menjadi 40 persen di tahap satu, 40 persen di tahap dua serta sisanya 20 persen di tahap tiga.
"Implementasi penyaluran dana desa 2020 akan tetap berpedoman dengan juknis Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta peraturan Bupati Biak Numfor,"ungkap Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung Setyo Budi.
Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung Setyo Budi mengatakan, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
Dalam prioritas penggunaan dana desa 2020, menurut Setyo Budi, harus dapat memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat kampung diantaranya, peningkatan kualitas hidup,peningkatan kesejahteraan,penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik.
"Melalui dukungan dana desa diharapkan warga di berbagai kampung dapat menikmati kebutuhan sarana prasaran dasar dan peningkatan ekonomi masyarakat kampung bersangkutan,"harap Setyo Budi.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan alokasi dana desa tahun anggaran 2020 mencapai Rp72 triliun mengalami kenaikan dibanding dari tahun 2019 sebesar Rp70 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel