Bisnis.com, MANOKWARI - Sebanyak empat warga negara asing (WNA) diamankan di lokasi penambangan emas illegal Kampung Pubuan, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat.
"Dari koordinasi yang kami lakukan, saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Manokwari," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey di Manokwari, Senin (2/12/2019).
Ia mengungkapkan keempat WNA tersebut berkebangsaan Tiongkok, masing-masing bernama Zang Jiayan Fujian, Lin Zhemdu, Su Siyi dan Zhihui.
"Satu dari mereka adalah DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Papua Barat yang terlibat dalam penambangan emas ilegal pada beberapa tahun lalu. Dia adalah Zang Jiayan alias Mr Chang," sebut Krey.
Dia menjelaskan penangkapan itu dilakukan oleh personil Kodam XVIII/Kasuari pada Sabtu pekan lalu. Setelah tertangkap, mereka diserahkan ke kantor Imigrasi pada Minggu (2/11).
Saat ini, lanjut Kabid Humas, mereka sedang menjalani tindakan keimigrasian. "Dalam waktu dua atau tiga hari ke depan mungkin sudah diserahkan ke Ditreskrimum Polda. Kami terus berkoordinasi,"katanya.
Di koordinasi sementara, lanjut Krey, empat WNA itu masing-masing mengantongi paspor. Diduga mereka terlibat dalam penambangan tak berizin tersebut.
"Nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan. Sekarang baru dilakukan penindakan terkait dokumen keimigrasianya. Diduga kuat, ada tindak pidana," ujarnya lagi.
Antara memantau pada Senin (2/12) empat WNA itu masih diamankan di kantor Imigrasi Manokwari. Pemeriksaan dilakukan secara intensif.
"Kabupaten Tambrauw sebetulnya wilayah kerja Kanim (Kantor Imigrasi) Sorong. Tapi karena lebih dekat ke Manokwari, makanya kasus ini diserahkan ke kami dan pun tetap berkoordinasi dengan Sorong," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Manokwari, Abdulllah, Senin (2/12/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel