5 Nelayan Jayapura Dihukum Denda Rp63 Juta oleh Pengadilan PNG

Lima nelayan Indonesia asal Jayapura, Papua, dijatuhi hukuman lima tahun penjara atau denda masing-masing 14 ribu Kina atau sekitar Rp63 juta oleh Pengadilan Vanimo, Papua Nugini (PNG) atas berbagai tuduhan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAYAPURA - Lima nelayan Indonesia asal Jayapura, Papua, dijatuhi hukuman lima tahun penjara atau denda masing-masing 14 ribu Kina atau sekitar Rp63 juta oleh Pengadilan Vanimo, Papua Nugini (PNG) atas berbagai tuduhan.

Konsul RI di Vanimo, PNG Abraham Lebelauw, Senin (18/11/2019) mengatakan, kelima nelayan itu dijatuhi hukuman sejak Senin (11/11) lalu di Pengadilan Vanimo dengan hukuman lima tahun penjara atau denda masing-masing 14 ribu Kina (1 Kina = Rp4.500) atau sekitar Rp63 juta.

Kelimanya saat ini masih meringkuk di tahanan Vanimo menunggu hasil kesepakatan dengan keluarga apakah mereka tetap menjalani hukuman atau membayar denda.

“Konsulat RI di Vanimo masih menunggu hasil kesepakatan dari keluarga kelima nelayan yang ditangkap dengan menggunakan empat perahu berbeda,” kata Abe, panggilan Abraham Lebelauw dan menambahkan, kelima nelayan itu seluruhnya dijatuhi hukuman yang sama.

Mereka dihukum akibat tiga tuntutan yang dijatuhkan kepada mereka, di antaranya memasuki perairan dan menangkap ikan secara ilegal di PNG serta tidak memiliki dokumen keimigrasian.

“Selain ditahan dan diajukan ke pengadilan, perahu motor yang ditumpangi mereka juga disita,” jelas Abe.

Dijelaskannya, kelima nelayan itu menggunakan empat perahu motor dan ditangkap di wilayah perairan PNG, yang awalnya ditangkap empat perahu pada 21 Oktober, kemudian keesokan harinya pada 22 Oktober ditangkap lagi seorang nelayan asal Hamadi.

Kelima nelayan yang ditangkap itu adalah Faisal, La Toto, Jufri, Arjun dan Hamzah, ungkap Abraham Lebelauw.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler