Bisnis.com, JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui kementerian terkait, sehubungan dengan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Jayapura, Jumat (8/11/2019), mengatakan dengan adanya kenaikan iuran itu maka tidak bisa disamaratakan kondisinya antara "Bumi Cenderawasih" dengan tempat lainnya.
"Kasihan masyarakat bebannya akan tambah berat sehingga hal ini akan kami tanyakan lebih spesifik lagi kepada Kementerian Kesehatan," katanya.
Menurut Klemen, koordinasi itu penting dilakukan agar ke depan ada solusi yang baik sehingga kepentingan masyarakat dapat diprioritaskan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang memuat perubahan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas I naik dari sebelumnya Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II naik dari Rp55 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.
Baca Juga
Berdasarkan hasil padanan antara data konsolidasi nasional semester I 2018 yang ditetapkan Dirjen Dukcapil dengan data Masterfile BPJS Kesehatan di wilayah Papua diperoleh 2.134.695 jiwa data "by name by address" penduduk Papua dengan NIK yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
Dari data tersebut, diperoleh 1.551.101 jiwa Orang Asli Papua (OAP) yang memiliki status tidak bekerja dan data tersebut diserahkan seluruhnya ke Dinas Sosial melalui BA serah terima data nomor 31/BA/Wil-XII/0419 tanggal 22 April 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel