Bisnis.com, JAKARTA - Bea Cukai menyegel sebuah tempat penjualan minuman mengandung etil alkphol (MMEA) milik PT Seahorse Paradise di Sorong, Papua Barat.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pelaksanaan fungsi Community Protector. Penyegelan sendiri bermula dari aktivitas Bea Cukai Sorong melakukan penindakan dan penyegelan terhadap tempat penjualan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Papua Paradise resort, Pulau Birie, Kabupaten Raja Ampat.
"Tempat penjualan yang dimiliki PT. Seahorse Paradise dilakukan penyegelan karena dinilai telah melanggar aturan terkait cukai," kata Kepala Kantor Bea Cukai Sorong, Bambang Eko Prawinestyono dalal laman resmi Bea Cukai yang dikutip Bisnis, Kamis (3/10/2019).
Bambang mengatakan penindakan dilaksanakan karena tidak ditemukannya pencatatan sediaan dan pengangkutan MMEA. Sebanyak 994 botol MMEA golongan B dan C berhasil diamankan.
“Kami menindak karena pelaku usaha tidak dapat menunjukan catatan sediaan dan bukti pengangkutan MMEA ini. Sesuai dengan aturan, pelaku kami kenakan sanksi administrasi dan kedepannya akan diadakan pembinaan agar tidak terulang,” Ujar Bambang.
Adapun barang bukti berupa 994 botol MMEA kemudian disegel dan pihak manajemen resort dipanggil untuk dilakukan proses wawancara di Kantor Bea Cukai Sorong. Berdasarkan sesuai Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 27 ayat (2) UU No 11 th. 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 th. 2007 maka sanksi administrasi dijatuhkan kepada pelaku usaha.
Baca Juga
“Kami harap dengan adanya sanksi ini, perusahaan akan dapat belajar dan tidak mengulanginya lagi. Kami selaku pengawas batas negara juga mengawasi agar industri dalam negeri melakukan bisnis secara legal dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Karena kalau sudah sesuai aturan, maka perekonomian kita akan meningkat dengan sendirinya.” Tutup Bambang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel