Bisnis.com, JAYAPURA – Akademisi dari Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Papua Josh R. Mansoben meminta kepada pemerintah daerah agar menjaga kawasan hutan sagu di daerahnya dengan mengeluarkan peraturan yang mengikat
Kepada Antara di Jayapura, Jumat (28/6/2019), Josh mengemukakan pemerintah mempunyai program-program yang baik boleh dilakukan, tetapi harus menjaga supaya dimana ada hutan-hutan sagu itu jangan diganggu atau dirusak.
Ia mengatakan sudah ada peraturan Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 3 tahun 2000 tentang kawasan hutan sagu sudah ada, tetapi mesti dilihat kembali lagi.
"Mungkin baiknya peraturan itu diamandemen lagi relevansinya, memang hutan adat itu sudah ada dalam peraturan daerah tetapi khusus wilayah hutan sagu sebagai bagian dari hutan adat belum terakomodir dalam perda itu sehingga perlu dilihat kembali lagi, kalau belum ada harus diakomodir dalam peraturan tersebut."
"Perlu ada semacam revisi atau semacam amandemen untuk peraturan yang sudah ada," kata Dosen jurusan Antroplogi Uncen itu.
Menurut dia, jika ada bagian-bagian lain yang belum ada penekanan pada pentingnya hutan-hutan yang berpotensi untuk memberikan kehidupan bagi hutan sagu maka mesti harus ada dalam pasal pasal di peraturan tersebut.
Dengan demikian, tambah dia, dapat memberi jaminan kepada masyarakat adat untuk menjaga kawasan hutan-hutan sagu itu.
"Kadang masyarakat bilang atas dasar apa mereka menjaga hutan sagu dan tidak boleh dijual, akhirnya mereka leluasa jual," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel