Bisnis.com, AMBON – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku selama Ramadan 1440 Hijriah menemukan 86 sarana penjualan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan di wilayah setempat.
Kepala BPOM Maluku, Hariani, menyatakan hasil pengawasan yang dilakukan di 213 sarana distributor serta retail atau eceran ditemukan 86 sarana menjual produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
"Dari 213 sarana yang diperiksa 86 di antaranya ditemukan pelanggaran, sedangkan 127 sarana memenuhi ketentuan atau tidak ada temuan pelanggaran," ujarnya di Ambon pada Jumat (31/5/2019).
Dia menjelaskan pengawasan intensifikasi pangan saat Ramadan dilakukan di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT), Buru, Buru Selatan, dan Kota Tual.
Jumlah barang yang diperiksa 441 item atau 13.312 kemasan, berupa pangan olahan tanpa izin edar atau ilegal, kedaluwarsa, dan rusak.
Temuan tersebut sebagian besar pangan kemasan Tanpa Izin Edar (TIE), rusak, dan kedaluwarsa yang langsung dimusnahkan di tempat oleh pemiliknya.
"Hasil pengawasan ini masih banyak ditemukan pangan kemasan TIE serta rusak, sedangkan pangan kedaluwarsa jumlahnya semakin berkurang, walaupun ada beberapa yang masih menjual," katanya.
Hariani mengemukakan pihaknya juga melakukan pengujian terhadap penjualan makanan berbuka puasa (takjil).
"Hasil uji dua item diduga mengandung bahan berbahaya dan 30 item hasil uji mikroba patogen positif dari 36 item yang diuji di laboratorium mikrobiologi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel