Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Selisih 48.541 Suara dengan Prabowo di Sorong

Rekapitulasi tingkat KPU pasangan nomor urut 1 Jokowi-Ma'ruf sebanyak 83.358 suara dan pasangan nomor urut dua Prabowo-Sandi sebanyak 34.817 suara.
Warga melihat hasil rekapan formulir C1 tingkat kelurahan di Kantor Kelurahan Malawei Distrik Manoi Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (25/4/2019). KPUD Kota Sorong menjadwalkan pleno tingkat distrik untuk merekap jumlah penghitungan suara dari 659 TPS se-Kota Sorong dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap 144.989 jiwa./Antara-Olha Mulalinda
Warga melihat hasil rekapan formulir C1 tingkat kelurahan di Kantor Kelurahan Malawei Distrik Manoi Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (25/4/2019). KPUD Kota Sorong menjadwalkan pleno tingkat distrik untuk merekap jumlah penghitungan suara dari 659 TPS se-Kota Sorong dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap 144.989 jiwa./Antara-Olha Mulalinda

Bisnis.com, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, Provinsi Papua Barat telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2019 dengan lancar dan aman, Selasa (7/5/2019) dinihari.

Hasil perolehan suara calon presiden berdasarkan rekapitulasi tingkat KPU pasangan nomor urut 1 Jokowi-Ma'ruf sebanyak 83.358 suara dan pasangan nomor urut dua Prabowo-Sandi sebanyak 34.817 suara.

Ketua KPU Kota Sorong, Roberth Yumame mengatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tingkat KPU Kota Sorong sejak 5 hingga 8 April dinihari berjalan lancar dan aman.

Dia mengatakan bahwa meskipun dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi terjadi perbedaan pendapat namun semua menghargai proses demokrasi sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurut dia, ada beberapa keberatan yang diajukan saksi partai politik maupun saksi calon legislatif kepada Bawaslu karena terjadinya kekeliruan penulis angka akibat kelelahan, namun semua dapat diselesaikan dengan baik dan diterima semua pihak.

Ia menjelaskan, pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu ini, KPU hanya menghitung dan menetapkan jumlah perolehan suara partai dan caleg secara keseluruhan tidak menetapkan kemenangan caleg.

Sedangkan penetapan caleg terpilih tahapannya tersendiri yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU dari daerah hingga pusat secara menyeluruh.

Karena itu, dia menghimbau kepada seluruh partai politik dan caleg peserta pemilu 2019 agar tidak mengklaim kemenangan sebelum penetapan resmi oleh KPU agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler