Bisnis.com, MANOKWARI – Dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat untuk Papua Barat meningkat dari Rp1,3 triliun pada 2018 menjadi Rp1,5 triliun pada 2019.
Jika menggunakan data Kementerian Dalam Negeri yang dipublikasikan 11 Januari 2019, dari 13 kabupaten/kota yang ada, Provinsi Papua Barat memiliki 1.737 desa. Dengan demikian secara rata-rata setiap desa akan mendapatkan dana Rp863,6 juta dari total Rp1,5 triliun Dana Desa tersebut.
Arief Wibawa, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Papua Barat, mengatakan, anggaran tersebut dikucurkan untuk mendorong pembangunan di wilayah pinggiran, kampung, serta pedalaman.
Pengelolaan dana ini diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat dari perencanaan, pengelolaan hingga pelaporan. Program ini diharapkan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat.
"Mereka mengusulkan kegiatan apa saja berdasarkan hasil musyawarah. Harapannya pengawasan pengelolaan dana desa ini berjalan baik, sehingga program ini tepat sasaran,” kata Arief, Selasa (15/1/2019), seperti dilaporkan Antara.
Ditjen Perbendaharaan lanjut Arief Wibawa tidak memiliki kewenangan untuk mengatur pengelolaan dana desa. Pihaknya bertugas mencairkan setelah pemerintah kabupaten melengkapi persyaratan.
` Kami sebagai bendahara negara kalau ada pengajuan anggaran kegiatan, maka kita proses yang penting syarat terpenuhi, yakni laporan penggunaan atas dana yang dicairkan tahap sebelumnya, ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah serta masyarakat harus dapat mengidentifikasi kebutuhan serta potensi di setiap desa. Dengan demikian program ini mampu memacu pemanfaatan potensi daerah untuk kesejahteraan.
` Saya kira pemerintah daerah sudah pintar mengidentifikasi kebutuhan yang diperlukan suatu desa, seperti untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, kebutuhannya ini, tandasnya.
Pada 2019 Kabupaten yang mendapatkan dana desa paling besar yakni Maybrat Rp 197,4 miliar disusul Tambrauw Rp 176.9 miliar dan, Kabupaten Sorong Rp 175,04 miliar. Kabupaten Manokwari memperoleh Rp 140,8 miliar, Pegunungan Arfak Rp 139.4 miliar, Fakfak Rp 138.1 miliar, Teluk Bintuni Rp 112.6 miliar.
Raja Ampat tahun ini mendapat Rp 104.7 miliar, Kab Sorong Selatan Rp 104.7 miliar, Teluk Wondama Rp 70.9 miliar, Kaimana Rp 94.2 miliar, dan Manokwari Selatan Rp 60.7 miliar.
Musa Kamudi, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setdap Papua Barat, mengatakan dana desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dana ini harus dimanfaatkan agar masyarakat kampung lebih sejahtera.
"Jangan sampai dana yang besar ini tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, melainkan hanya dimanfaatkan segelintir orang atau bahkan berujung pada tindak pidana korupsi," katanya.
Menurutnya, pengelolaan dana desa perlu pendampingan dan pengawasan lebih ketat. Petugas pendamping dapat memberikan arahan kepada aparat kampung agar memanfaatkan dana sesuai kebutuhan.
"Memang yang patut menjadi catatan kita ke depan dalam rangka memperbaiki pengelolaan, terutama peruntukkannya. Ada beberapa prioritas dalam pelaksanaan program ini, itu yang seharusnya dipahami masyarakat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel