Bisnis.com, JAYAPURA--Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Papua menghendaki pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 yang mencapai Rp3.240.900 hanya untuk perusahaan menengah ke atas.
Ketua SPSI Provinsi Papua Nurhaidah, di Jayapura, Kamis, mengatakan hal itu dimaksudkan untuk memberikan keadilan bagi perusahaan kecil yang belum mampu membayar karyawan sesuai dengan nilai UMP 2019 yang ditetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Yang pasti untuk pemberlakuan UMP, perlu digarisbawahi supaya tidak rancu karena kalau misalkan naik semua, lalu ada perusahaan industri kecil, foto copy dan rumah makan, jika dipaksakan bayar Rp3.240.900 per karyawan dalam sebulan belum tentu mampu," katanya, tulis Antara.
Menurut Nurhaidah, untuk itu perlu didorong penerbitan peraturan daerah (perda) untuk mengatur pemberlakuan UMP, antara lain yang menjalankan UMP adalah perusahaan menengah ke atas. supaya penerapannya bisa berkeadilan.
"Sebagai salah satu Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Papua, saya juga sudah mendorong kepada instansi terkait untuk menyiapkan rancangan peraturan daerah tersebut, supaya segera didorong ke DPRP," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan dengan pihak terkait guna membicarakan perda tersebut.
Baca Juga
"Sebenarnya beberapa waktu lalu sudah diusulkan rancangan perda kepada Mendagri namun belum disetujui karena hanya mengatur tentang pekerja Papua dan non Papua," katanya lagi.
Dia menambahkan, rancangan perda yang baru ini diharapkan dapat mengatur tentang hak dan kewajiban, untuk itu diharapkan pula ada pertemuan lanjutan dengan instansi terkait guna membahas masalah ini secepatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel