Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Biak Numfor Prioritaskan Pemekaran Distrik

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, akan memprioritaskan dilakukan pemekaran distrik/kecamatan dalam menyikapi aspirasi masyarakat di berbagai kampung.
Peserta karnaval asal Papua menari saat mengikuti Festival Pesona Peduli Gempa Palu di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (7/10). Festival diselenggarakan untuk memberi dorongan semangat kepada warga Palu, Sulawesi Tengah, yang menjadi korban gempa dan tsunami./Antara-Yusran Uccang
Peserta karnaval asal Papua menari saat mengikuti Festival Pesona Peduli Gempa Palu di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (7/10). Festival diselenggarakan untuk memberi dorongan semangat kepada warga Palu, Sulawesi Tengah, yang menjadi korban gempa dan tsunami./Antara-Yusran Uccang

Bisnis.com, BIAK – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, akan memprioritaskan dilakukan pemekaran distrik/kecamatan dalam menyikapi aspirasi masyarakat di berbagai kampung.

"Rencananya ada tiga pemekaran distrik yang bakal diprioritaskan dilakukan pemkab Biak Numfor untuk menjawab aspirasi masyarakat," kata Asisten 1 bidang tata pemerintahan Sekretaris Daerah Biak Frits G Senandi dihubungi di Biak, Jumat (26/10/2018).

Ia mengatakan untuk tiga wilayah pemekaran distrik yang bakal direalisasikan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan percepatan pelayanan pemerintahan dan pembangunan.

Sedangkan faktor lain yang juga menjadi perhatian pemerintah dalam merealiasikan tuntutan pemekaran distrik, menurut Asisten 1 Sekda Frits Senandi, yakni aspek geografis daerah yang sangat sulit serta adanya batas wilayah dan potensi daerah.

"Tuntutan adanya pemekaran kampung, distrik dan kabupaten baru juga belakangan ini sangat marak diaspirasikan masyarakat Biak Numfor dari berbagai wilayah, ya usulan aspirasi ini menjadi perhatian pemerintah, DPRD dan pemangku kepentingan lainnya," ungkap Asisten 1 Sekda Frits Senandi.

Terkait dengan tuntutan pemekaran kampung, menurut Frits Senandi, pemerintah daerah melalui bidang tata pemerintahan dan dinas pemberdayaan masyarakat kampung serta lembaga DPRD sudah banyak menerima aspirasi pemekaran kampung.

Frits Senandi menyebut untuk pemekaran kampung dapat saja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

"Syarat pemekaran kampung harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya haruslah mempunyai 750 KK dan 300 jiwa, punya batas wilayah yang jelas serta apakah kampung bersangkutan memiliki potensi," ungkapnya.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung jumlah kampung/desa di Kabupaten Biak Numfor hingga tahun 2019 mencapai sebanyak 257 kampung tersebar di 19 distrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler