Bisnis.com, TERNATE – Inspektorat Provinsi Maluku Utara (Malut) menyebut hasil audit atas temuan BPK-RI Perwakilan Malut tahun 2017 menunjukkan Perusahaan Daerah (Perusda) Kie Raha Mandiri (KRM) merugi.
"Kegagalan itu kan ada kegagalan usaha, ada kegagalan fraud, kalau kegagalan bisnis itu hal yang biasa tidak bisa dipidana. Kalau yang bisa di pidana itu menyangkut fraud, sehingga dari hasil audit kita tidak menjumpai adanya unsur fraud hanya unsur kegagalan usaha," kata Kepala Inspektorat Pemprov Malut, Bambang Hermawan di Ternate, Kamis (23/8/2018).
Dia mencontohkan usaha di peternakan ayam di Desa Rioribati Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera barat yang nilai investasi Rp700 juta lebih pada ekspansi sedangkan untuk produksinya masih kecil.
"Seharusnya kan dari segi bisnis dia intensif dulu untuk produksi setelah berhasil baru dia ekspansi. Ini terlalu cepat ekspansi akhirnya menyedot besarnya modal disitu tetapi hasil yang diperoleh tidak seberapa dari Rp700 juta hanya mendapatkan Rp50 juta sekian," ujarnya.
Begitu pula bisnis kayu yang ekspansinya sudah mencapai Rp2 miliar sedangkan hasilnya dengan pemasaran yang sulit sampai dengan sekarang hasilnya belum ada dan kayu-kayunya juga lapuk dikarenakan penyimpanan terlalu lama.
"Hanya itu bukan fraud tetapi kegagalan usaha, artinya yang akan diambil oleh wakil pemegang saham nanti ada sebelas orang, ada Kepala BPKPAD, Biro Ekonomi, BKD, Kesbangpol, DPM-PTSP dan anggota dewan Provinsi.
Selain itu ia menjelaskan untuk temuan BPK RI Perwakilan Malut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2017 dikarenakan pihak Perusda tidak memasukkan laporan keuangan senilai Rp2 miliar tersebut.
"Sebetulnya dari sisi dia sebagai Perusda dalam hal ini BUMD kan tidak ada keharusan menyampaikan laporan dan keharusan itu menyampaikan laporan keuangan bukan laporan SPJ. Tetapi yang diminta BPK itu SPJ. Kita sudah menyampaikan ada SPJ-nya dan itu menjadi tindak lanjut bagi Inspektorat untuk disampaikan ke BPK," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Malut merekomendasikan kepada Gubernur Malut membubarkan Perusda KRM, karena sejak beroperasi tidak mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan.
Ketua Komisi II DPRD Malut, Rais Sahan Marsaoly mengatakan, Perusda Kieraha Mandiri segera dibubarkan, karena selama ini tidak pernah memberikan kontribusi ke daerah, namun hanya menambah beban dalam APBD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel