Bisnis.com, JAKARTA – PT Freeport Indonesia menyatakan putusan Mahkamah Agung memperjelas posisi perusahaan pertambangan tersebut tentang Pajak Air Permukaan.
Riza Pratama, Juru Bicara PT Freeport Indonesia, mengatakan bahwa putusan tersebut mengonfirmasi pendirian perusahaannya yang tidak terutang Pajak Air Permukaan sebagaimana tagihan Pemerintah Provinsi Papua.
Meski demikian, lanjutnya, Freeport tetap menjalin hubungan baik dan komunikasi yang apik dengan Pemerintah Daerah di Papua.
“Pemprov Papua dan PTFI tetap menjalin komunikasi dan diskusi yang konstruktif, juga berkenan dengan Pajak Air Permukaan,” ujarnya dalam persan singkat kepada Bisnis, Rabu (26/4/2018).
Seperti diketahui, PT Freeport Indoensia memenangi perkara versus Pemerintah Provinsi Papua di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Lembaga peradilan tertinggi kemudian memutuskan bahwa Freeport terbebas dari kewajiban Pajak Air Permukaan sebesar Rp3,5 triliun.
Putusan tersebut setidaknya dikarenakan oleh empat alasan, yakni terkait dengan doktrin hukum kontrak, bahwa kontrak karya antara Freeport dengan pemerintah pusat setelah mendapatkan rekomendasi DPR dan kementerian terkait, mengikat pemerintah dari pusat hingga daerah.
Karena itu, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. S-1032/MK.04/1988 yang terbit 15 Desember 1998, bersifat khusus atau lex spesialis derigat lex generalis dan berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya (Vide pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata).
MA juga melihat sifat kekhususan memiliki yurisdiksi dan kedudukan perlakuan hukum sama tanpa ada pembedaan perlakuan dalam pelayanan hukum dan perikatak atau perjanjian itu harus dilaksanakan dengan iktikad baik (Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata).
Selain itu, bahwa perkara a quo pada dasarnya merupakan kebijakan fiskal yang merupakan otoritas Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan.
Hal ini secara historis dapat dibaca dalam penjelasan UU PDR (vide UU No.18/1997 jo UU No.34/2000) yang menyatakan kebijakan perpajakan antara pusat dan daerah hakikatnya merupakan sistem dan bagian dari suatu kebijakan fiskal nasional dan oleh karenanya terbanding atau pemohon PK dalam perkara ini tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai Pasal 32 dan 33A ayat 4 UU Pajak Penghasilan jo penjelalasan Pasal 13 UU No.24/2000 tentang Perjanjian Internasional artikel 27 Konvensi Viena, jo Pasal 13 Kontrak Karya jo Surat Menteri Keuangan No.S-604/MK.017/1998.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel