Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi XII DPR: Banyak Tambang Ilegal di Papua Belum Terdata

Aktivitas pertambangan ilegal di Papua banyak yang belum terdata. Perlu koordinasi antara pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan aktivitas itu legal.
Anggota Komisi XII DPR Arif Riyanto Uopdana./DPR.go.id
Anggota Komisi XII DPR Arif Riyanto Uopdana./DPR.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyorot masih banyaknya kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Papua. Langkah koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat perlu ditempuh agar aktivitas ilegal tersebut memperoleh titik temu.

Anggota Komisi XII DPR RI Arif Riyanto Uopdana mengatakan bahwa banyak kegiatan pertambangan ilegal (PETI) di Tanah Papua yang belum terdata oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Arif mendorong gubernur, bupati, dan wali kota di Papua menjalin komunikasi dengan Kementerian ESDM agar dapat mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah yang saat ini menjadi titik-titik kegiatan penambangan rakyat bisa memperoleh izin pertambangan rakyat.

Dengan demikian, masyarakat yang selama ini menggantungkan usaha dari kegiatan penambangan itu memperoleh kepastian dan legalitas usaha.

"Dirjen Minerba harus berkoordinasi dengan para gubernur di Tanah Papua untuk mengusulkan wilayah pertambangan rakyat  di daerah yang saat ini masyarakat melakukan kegiatan penambangan dan Dirjen Minerba dapat membantu para penambang rakyat yang saat ini belum memiliki izin agar mereka dapat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat [IPR]," ujarnya dikutip dari keterangan resminya, Selasa (25/3/2025).

Upaya tersebut perlu lakukan demi memberikan kepastian hukum kepada para penambang rakyat yang ada. 

"Selain itu juga untuk memberikan kepastian terhadap kapatuhan dan ketaatan terkait kaidah-kaidah lingkungan dan juga memastikan bahwa kegiatan pertambangan rakyat dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian rakyat dan pendapatan asli daerah,” katanya.

Sementara itu, Kementerian ESDM telah melakukan sejumlah pengaturan terkait IPR. Dari sisi luasann, misalnya, Kementerian ESDM menetapkan luas maksimal wilayah pertambangan rakyat dari semula 25 hektare menjadi 100 hektare.

Demikian halnya dengan luas izin pertambangan rakyat untuk perseorangan dari 1 hektare menjadi 5 hektare.

Dari sisi izin, jangka waktu yang dulunya ditetapkan paling lama 5 tahun dengan perpanjangan selama 10 tahun, diubah dengan ketetapan izin selama 5 tahun dengan perpanjangan dua kali masing-masing selama 5 tahun. Izin yang diberikan juga diperkenankan bagi perusahaan mineral dan batu bara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper