Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Maluku Utara

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 15 Mei 2024 besok.
Arsip foto. Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba./Antara-Indrianto Eko Suwarso.
Arsip foto. Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba./Antara-Indrianto Eko Suwarso.

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara, Selasa.

Kegiatan penggeledahan itu terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

"Kami mengonfirmasi betul hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara. Lokasi yang saat ini sedang digeledah, yakni Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Tim penyidik KPK kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, tim penyidik menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.

Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK.

Sedangkan AGK akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri Ternate.

Tim jaksa mendakwa AGK dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan 30 ribu dolar AS.

Tim jaksa KPK saat ini masih menunggu agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari Majelis Hakim.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) bersama dua tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim, tiba di Ternate, Selasa, untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

"Kehadiran mantan Gubernur Malut AGK dan dua tersangka itu untuk menjalani sidang perdana di PN Ternate dan mereka akan dipimpin majelis hakim berbeda-beda," kata Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh singkat Kadar di Ternate, Selasa.

Tersangka OTT KPK Gubernur Malut nonaktif, AGK tiba di Kota Ternate, pada Selasa (14/5/2024) bersama dua tersangka lainnya yakni mantan Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim yang merupakan mantan ajudan AGK.

AGK bersama dua tersangka tiba di Bandara Baabullah Ternate sekitar pukul 07.00 WIT menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Berdasarkan pantauan di bandara Sultan Baabullah Ternate, Nampak mantan Gubernur Malut, AGK dipandu menggunakan kursi roda, dikawal ketat oleh aparat keamanan dari Brimob Polda Malut dengan menggunakan rompi orange AGK dan dua tersangka langsung digiring ke Rutan Kelas II B Ternate.

Tiga tersangka ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 15 Mei 2024 besok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler