Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karantina Mimika Musnahkan 250 Kg Telur Asal Tulungagung

Dari 250 kilogram telur yang dimusnahkan terdiri dari telur bebek 50 kilogram, telur ayam kampung 50 kilogram dan telur burung puyuh 150 kilogram.
Petugas Kantor Karantina Pertanian Timika di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memusnahkan 250 kilo gram telur asal Tulungagung, Jawa Timur./Antara-Humas Kantor Karantina Pertanian Timika.
Petugas Kantor Karantina Pertanian Timika di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memusnahkan 250 kilo gram telur asal Tulungagung, Jawa Timur./Antara-Humas Kantor Karantina Pertanian Timika.

Bisnis.com, TIMIKA - Kantor Karantina Pertanian Timika di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, memusnahkan 250 kilogram telur asal Tulungagung, Jawa Timur mengingat tidak melengkapi dokumen.

Penanggung Jawab Pemusnahan Kantor Karantina Pertanian Timika drh. Stepanus di Timika, Kamis (7/12/2023), mengatakan telur-telur dari Tulungagung, Jawa Timur ini masuk ke Timika tanpa melengkapi dokumen sertifikat kesehatan produk hewan.

"Kami memusnahkan 250 kilogram telur yang terdiri dari telur bebek 50 kilogram, telur ayam kampung 50 kilogram dan telur burung puyuh 150 kilogram," katanya.

Menurut Stepanus, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap media pembawa berupa telur, sekaligus memberikan kesempatan bagi pemilik untuk melengkapi dokumen tetapi tidak dapat dipenuhi, sehingga harus dimusnahkan dengan cara membakar kemudian dikuburkan.

"Kami melakukan tindakan tegas memusnahkan media pembawa guna mengantisipasi penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Kabupaten Mimika," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya berharap melalui tindakan tegas ini, masyarakat dapat memahami bahwa melengkapi dokumen menjadi prosedur dan persyaratan karantina khusus produk hewan, tumbuhan dan turunannya.

"Kami mengharapkan bagi masyarakat yang akan membawa media produk hewan, tanaman serta turunannya untuk wajib menyiapkan dokumen karantina agar tidak dimusnahkan pada daerah tujuan," katanya lagi.

Dia menambahkan jika masyarakat mendapati adanya media pembawa tanpa dokumen dapat melapor pada Kantor Karantina Pertanian Timika atau petugas yang ada di wilayah kerja Bandar Udara Moses Kilangin maupun Pelabuhan Laut Poumako.

"Petugas kami ada pada wilayah kerja Bandar Udara Moses Kilangin dan juga Pelabuhan Laut Poumako Timika untuk menjaga arus lalu lintas media pembawa yang masuk ke Kabupaten Mimika," ujarnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler