Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Keturunan Myanmar Ikut Pendidikan TNI AD Dikeluarkan, Begini Persoalannya

Henz DJ Songjanan dikeluarkan dari Dikmata dikarenakan pemalsuan dokumen kewarganegaraan.
Tangkapan layar - Proses pemberhentian Henz DJ Songjanan, warga keturunan Myanmar dari Dikmata TNI AD gelombang II tahun 2021, di Kota Tual, Maluku pada 7 April 2022./Antara
Tangkapan layar - Proses pemberhentian Henz DJ Songjanan, warga keturunan Myanmar dari Dikmata TNI AD gelombang II tahun 2021, di Kota Tual, Maluku pada 7 April 2022./Antara

Bisnis.com, AMBON - Kodam XVI/Pattimura memberikan klarifikasi terkait pemberitaan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Henz DJ Songjanan, warga keturunan Myanmar dari Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD gelombang II tahun 2021 pada 7 April 2022.

"Henz DJ Songjanan dikeluarkan dari Dikmata dikarenakan pemalsuan dokumen kewarganegaraan yang dilakukan ayahnya Mikael Songjanan. Seluruh dokumennya termasuk akta kelahiran Henz telah ditarik atau dicabut oleh Dinas Dukcapil Kota Tual," kata Kapendam XVI/Pattimura Kolonel Arh Adi Prayoga, di Ambon, Sabtu (9/4/2022).

Menurutnya, pihak TNI termasuk panitia penerimaan Dikmata TNI AD gelombang II tahun 2021 yakni Kodim 1503 Maluku Tenggara, sebelumnya tidak mengetahui jika dokumen kewarganegaraan Mikael Songjanan warga negara Myanmar yang telah menetap di Kota Tual itu dipalsukan, termasuk seluruh dokumen keluarganya.

Hal itu baru diketahui setelah Dinas Dukcapil Kota Tual mengeluarkan surat pembatalan dokumen kependudukan warga negara Myanmar itu pada tanggal 31 Maret 2022.

Dalam surat bernomor 470/058/2022 yang ditujukan kepada Mikael Songjanan atau Mikael Benjamin yang beralamat di Desa Taar, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, ditegaskan bahwa dokumen kependudukan yang telah tercatat dan terbit atas namanya dibatalkan, karena Mikael dengan sengaja memalsukan identitas kewarganegaraannya.

Mikael tidak menyertakan dokumen Izin Tinggal Sementara (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) saat mengajukan permohonan dokumen kependudukan.

Tindakannya dianggap melanggar ketentuan UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006.

Surat tersebut juga menjelaskan tentang daftar eks ABK perikanan di wilayah Tual yang dikeluarkan Kantor imigrasi Kelas II Tual tertanggal 20 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa Mikael Songjanan tercatat sebagai warga Myanmar.

"Surat Disdukcapil Kota Tual itu menyatakan Mikael Songjanan dianggap telah melakukan tindakan sengaja memalsukan identitas diri dan kewarganegaraan saat mengajukan permohonan pencatatan dan penerbitan dokumen kependudukan dan dokumen pencatatan sipil pada Disdukcapil Kota Tual," katanya.

Surat itu juga menyatakan seluruh dokumen berkaitan dengan penerbitan data atas nama Mikael Songjanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 817220205790003 dinyatakan batal/dicabut kembali.

Berdasarkan surat itu Mikael Songjanan juga diminta untuk mengembalikan KTP elektronik yang telah diterbitkan, kartu keluarga serta dua akta kelahiran anaknya atas nama Hens DJ Songjanan dan Gefariel DA Songjanan.

"Berdasarkan surat itu maka akta kelahiran atas nama Hens DJ Songjanan dianggap tidak berlaku, sehingga dengan terpaksa harus diberhentikan dari Dikmata yang sementara dijalaninya," ujar Kapendam.

Kapendam juga menyatakan masalah pemalsuan dokumen ini baru diketahui belakangan dikarenakan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat.

"Jadi setelah ada laporan dan pengaduan masyarakat dan ditelusuri dan dicek ke Disdukcapil Kota Tual ternyata benar bahwa identitas diperoleh dengan cara ilegal. Identitas/KTP asli tetapi diperoleh dengan cara ilegal tidak sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan," katanya lagi.

Dia menyesalkan masalah itu terjadi belakangan, namun menjadi catatan penting untuk diantisipasi di masa mendatang agar tidak terulang kembali.

Berita pemberhentian warga keturunan Myanmar dari Dikmata TNI AD itu menimbulkan perbincangan hangat di media sosial dan mendapat tanggapan beragam dari warganet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler