Bisnis.com, JAKARTA — Polresta Jayapura telah menangkap satu orang pelaku pencuri senjata api milik anggotanya pada hari Kamis 9 Desember 2021 pukul 16.00 WIT di Jalan Naga Tasangkapura Papua.
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Polisi Ahmad Mustafa Kamal mengemukakan tersangka pencurian senjata api milik Polisi itu berinisial WR (20).
Dia menjelaskan bahwa WR mencuri senjata api beserta amunisinya dari anggota Polres Yapen Papua yang mengalami kecelakaan lalulintas di bulan Agustus 2021 lalu.
"Saat itu, senjata api milik personel Polres Yapen juga ikut terjatuh sehingga pelaku yang melihat hal tersebut langsung mengambil senjata api tersebut dan membawanya lari ke Jayapura menggunakan kapal putih," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (11/12/2021).
Berdasarkan hasil pendalaman Kepolisian, Kamal menjelaskan bahwa tersangka WR akan menjual atau barter senjata api itu dengan narkotika jenis ganja.
"Namun sampai saat ini dia belum mendapatkan pembelinya," katanya.
Kamal menjelaskan tersangka WR saat ini sudah dibawa ke Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Jayapura untuk diproses hukum.
"Pelaku sudah dibawa untuk tindakan hukum lebih lanjut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel