Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelangkaan BBM di Sorong, Pengecer Jadi Sasaran Pengendara

Stok BBM di pengecer begitu banyak dapat melayani puluhan kendaraan roda dua sama seperti SPBU mini sehingga menjadi tanda tanya bagi konsumen.
Salah satu tempat pengecer BBM di jalan perumahan belakang UT kilometer 13 Kelurahan Klamana Sorong yang ramai bagaikan SPBU, Jumat (5/11)./Antara-Ernes Broning Kakisina.
Salah satu tempat pengecer BBM di jalan perumahan belakang UT kilometer 13 Kelurahan Klamana Sorong yang ramai bagaikan SPBU, Jumat (5/11)./Antara-Ernes Broning Kakisina.

Bisnis.com, SORONG - Para pengecer bahan bakar minyak atau BBM di kota Sorong, Provinsi Papua Barat tiba-tiba berubah menjadi SPBU dadakan saat kelangkaan yang terjadi sejak Jumat (5/11/2021)siang.

Pantauan Antara di jalan perumahan belakang UT kilometer 13 Kelurahan Klamana terdapat salah satu pengecer BBM ramai antrian kendaraan roda dua untuk mendapatkan pertalite.

Udin warga Kelurahan Klamana mengaku terpaksa membeli pertalite pengecer dengan harga Rp10.000 per liter karena di SPBU sudah kosong sejak siang.

"Kami beli pertalite di tingkat pengecer karena mereka punya banyak stok seperti di SPBU mini. Kami tidak tahu apakah mereka punya izin atau tidak yang penting bisa dapat BBM," kata Udin menjawab pertanyaan Wartawan

Anehnya, stok BBM di pengecer begitu banyak dapat melayani puluhan kendaraan roda dua sama seperti SPBU mini sehingga menjadi tanda tanya bagi konsumen.

Unit Manager Communication dan CSR Pertamina Regional Papua Maluku, Edi Mangun saat dikonfirmasi terkait pengecer yang menjual BBM dalam jumlah banyak mengatakan bahwa Kepolisian perlu menelusuri apakah itu penimbunan atau tidak.

Menurut dia, Pertamina tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan hukum bagi indikasi penimbunan BBM bersubsidi. Kewenangan itu ada pada tim terpadu pengendalian di daerah yang di dalamnya ada Kepolisian dan juga Kejaksaan.

"Sesuai undang-undang migas penegakan hukum bagi penimbunan BBM bersubsidi adalah kewenangan kepolisian maupun kejaksaan sehingga jika ada indikasi mereka secara langsung dapat melakukan tindakan sesuai prosedur," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler