Bisnis.com, SORONG - Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat menyebutkan bahwa sesuai hitungan teknis pajak galian c setahun mencapai Rp60 miliar, namun yang diterima hanya Rp1 miliar dan kebocoran mencapai Rp59 miliar.
Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau di Sorong, Senin (7/6/2021), mengakui bahwa pelaku usaha galian c daerah tersebut tidak memenuhi kewajiban dengan baik dalam menyetor pajak kepada pemerintah daerah.
Dia mengatakan bahwa pemerintah Kota Sorong hanya menerima Rp1 miliar pajak galian c dalam setahun. Sedangkan hitungan tim teknis pajak galian c bisa mencapai Rp60 miliar dalam setahun.
"Saya belum tahu kebocoran ini salah siapa. Apakah ini salah staf saya atau pengusaha yang bandel tidak membayar pajak," ujarnya.
Ia meminta bantuan KPK Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V untuk membuat regulasi dan melakukan pengawasan terhadap pajak galian c tersebut agar tidak terjadi kebocoran.
"Saya juga meminta bantuan KPK Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V untuk melakukan pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah dalam hal menangani pajak daerah," ujarnya.
Baca Juga
Dikatakan bahwa pemerintah daerah kota Sorong segera memanggil seluruh pelaku usaha pertambangan galian c daerah tersebut untuk duduk bersama membicarakan pajak galian c.
"Pelaku usaha yang tidak menghadiri panggilan, bandel, dan tidak patuh pada aturan akan dicabut izinnya," tambah Lambert Jitmau.
Hasil peninjauan lapangan lokasi galian c di Kota Sorong, Senin (7/6) oleh Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria bersama instansi terkait lainnya ditemukan hampir semua pelaku usaha pertambangan galian c belum membayar pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel