Bisnis.com, TIMIKA — Sebagai salah satu kawasan zona merah penularan Covid-19 Kabupaten Mimika Provinsi Papua melakukan berbagai langkah dan terobosan untuk meminimalisasi penularan virus corona dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di sejumlah sektor kehidupan masyarakat.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Reynold Ubra di Timika, Minggu (30/8/2020), mengatakan pada 4 Agustus 2020 Mimika telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Covid-19.
"Tujuan dibentuknya Pokja itu yakni melakukan relaksasi ekonomi tetapi juga melakukan pengawasan protokol kesehatan," jelasnya.
Setelah pembentukan Pokja Covid-19, kini angka reproduksi efektif penularan Covid-19 di Mimika bisa dikendalikan yaitu berada pada kisaran di bawah 1 (0,99).
Di sisi lain, katanya, tempat-tempat umum seperti pusat pertokoan, perbelanjaan, pasar, hotel, rumah ibadah, industri hiburan (tidak termasuk sekolah) di Kota Timika sudah mulai buka normal sehingga ikut menggerakkan kembali roda perekonomian setempat yang sempat macet total selama beberapa bulan akibat penerapan pembatasan sosial.
Menurut Reynold, pembukaan kembali tempat-tempat umum itu dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat seperti menyiapkan sarana tempat cuci tangan atau hand sanitizer menerapkan jaga jarak dan mengurangi kapasitas pengunjung serta semua pengunjung wajib memakai masker.
Baca Juga
Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
"Langkah awal yang diterapkan yaitu pelaksanaan protokol kesehatan dalam hal memakai masker dan juga promosi kesehatan menjadi hal yang sangat penting di masa penerapan kebijakan tatanan hidup baru atau new normal di Mimika," ujar Reynold.
Mengingat hampir sebagian besar kasus baru Covid-19 di Mimika akhir-akhir ini ditemukan pada pelaku perjalanan dari Jayapura, Jakarta, Makassar dan lainnya maka dalam pertemuan dengan jajaran pengelola Bandara Mozes Kilangin Timika serta Otoritas Bandara Wilayah X Merauke di Timika belum lama ini disepakati untuk melakukan pemeriksaan ketat semua penumpang yang datang ke Timika.
Hal yang menjadi sorotan dalam pertemuan itu menyangkut belum adanya keseragaman regulasi di seluruh daerah di Indonesia terkait kebijakan melakukan tes cepat anti body atau rapid test kepada para pelaku perjalanan.
Reynold mengajak semua pihak di Mimika untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada semua aktivitas sosial dan ekonomi kemasyarakatan agar penularan Covid-19 bisa dikendalikan.
"Untuk menurunkan angka kasus Covid-19 sampai nol mungkin akan sulit dilakukan karena relaksasi aktivitas masyarakat tetap berlangsung. Tapi paling utama, semua orang menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol yang ketat seperti penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, meningkatkan imunitas tubuh dengan mengonsumsi makanan sehat, rajin berolahraga dan istirahat yang cukup," ujarnya.
Pemkab Mimika, katanya, akan terus bersama TNI dan Polri memberikan imbauan dan menegakkan peraturan untuk pelaksanaan protokol kesehatan.
"Namun yang paling penting adalah tumbuhnya kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat untuk menghindarkan diri dari penularan Covid-19," kata Reynold.
Hingga Minggu ini, jumlah kumulatif Covid-19 di Mimika (kasus pertama ditemukan pada 25 Maret 2020) sudah mencapai 747 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 641 pasien sudah dinyatakan sembuh, 96 pasien masih menjalani perawatan dan isolasi di rumah sakit serta enam pasien meninggal dunia.
Saat ini terdapat dua wilayah kelurahan dan kampung (desa) di Mimika yang dinyatakan sebagai kawasan zona merah penularan Covid-19 yaitu Kelurahan Tembagapura dan Kampung Amamapare. Sementara Kelurahan Inauga kini berubah dari zona hijau menjadi zona kuning.
Untuk tingkat distrik (kecamatan), terdapat empat distrik di Mimika masuk kawasan zona merah penularan Covid-19 yaitu Mimika Baru, Tembagapura, Mimika Timur Jauh dan Wania.
Adapun Distrik Kuala Kencana masuk dalam status zona kuning. Sementara itu 13 distrik lainnya kini berstatus zona hijau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel